Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuatkan fatwa baru terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).
Atas permintaan tersebut, MUI langsung melakukan rapat guna membahas fatwa baru tersebut bersama dengan guru besar di bidang kesehatan.
Pembahasan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dengan sistem online. Adapun yang diundang untuk ikut dalam pembahasan tersebut ialah Prof. Dr. Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Prof. drh. Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa kepada Wartawan, Selasa (24/3/2020).
Menurutnya, rapat tersebut membahas terkait pemakaian alat pelindung diri (APD) yang digunakan para tenaga medis serta pelaksanaan salatnya saat bertugas.
Selain itu, dalam rapat juga membahas soal mekanisme pengurusan jenazah yang dinyatakan positif Covid-19.
"Intinya, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa," ujarnya.
Niam kemudian menerangkan bahwa pembahasan fatwa tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya dengan Nomor 14 Tahun 2020. Fatwa yang pertama dikeluarkan itu berkaitan dengan tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsens aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," pungkasnya.
Baca Juga: Kadinkes Nangis Curhat Tenaga Medis Tanpa APD: Kasihan, Mereka Ketakutan
Untuk diketahui, Ma'ruf meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk membuat dua fatwa baru terkait dengan virus corona (Covid-19).
Fatwa yang diminta Maruf Amin itu untuk menata aturan pengurusan jenazah pasien positif Covid-19 dan tata cara salat bagi petugas medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
Ma'ruf mengungkapkan permintaan tersebut sebagai bentuk antisipasi. Permintaan yang pertama ialah soal pengurusan jenazah positif Covid-19. Menurutnya apabila ada kesulitan dalam mengurusinya dengan alasan situasi yang tidak memungkinkan, bisa saja jenazah tersebut tidak perlu dimandikan.
"Kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya, saya ingin meminta supaya MUI dan ormas Islam membuat fatwa, sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," ungkap Maruf Amin melalui siaran langsung dari akun Youtube BNPB, Senin (23/3/2020).
Kemudian fatwa kedua yang ia minta ialah untuk petugas medis yang harus mengenakan APD saat menjalankan tugas menangani pasien Covid-19. Sepengetahuannya, para petugas medis tersebut tidak bisa melepaskan APDnya selama delapan jam sehingga kesulitan apabila hendak melangsungkan salat fardhu.
Dengan begitu, Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa yang bisa mengatur beribadah tanpa melakukan wudhu ataupun tayamum bagi para tenaga medis.
Berita Terkait
-
Brasil Sulap Stadion Sepakbola Untuk Dijadikan RS Darurat Corona
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 24 Maret 2020
-
Dampak Virus Corona, Pabrik Ponsel Samsung di India Terpaksa Tutup
-
Pemprov DKI Gelontorkan Dana Rp 130 Miliar untuk Lawan Virus Corona
-
Keren, Taylor Swift Ubah Drama Rekaman Bocor Jadi Ajang Donasi Covid-19
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina