Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuatkan fatwa baru terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).
Atas permintaan tersebut, MUI langsung melakukan rapat guna membahas fatwa baru tersebut bersama dengan guru besar di bidang kesehatan.
Pembahasan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dengan sistem online. Adapun yang diundang untuk ikut dalam pembahasan tersebut ialah Prof. Dr. Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Prof. drh. Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa kepada Wartawan, Selasa (24/3/2020).
Menurutnya, rapat tersebut membahas terkait pemakaian alat pelindung diri (APD) yang digunakan para tenaga medis serta pelaksanaan salatnya saat bertugas.
Selain itu, dalam rapat juga membahas soal mekanisme pengurusan jenazah yang dinyatakan positif Covid-19.
"Intinya, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa," ujarnya.
Niam kemudian menerangkan bahwa pembahasan fatwa tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya dengan Nomor 14 Tahun 2020. Fatwa yang pertama dikeluarkan itu berkaitan dengan tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsens aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," pungkasnya.
Baca Juga: Kadinkes Nangis Curhat Tenaga Medis Tanpa APD: Kasihan, Mereka Ketakutan
Untuk diketahui, Ma'ruf meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk membuat dua fatwa baru terkait dengan virus corona (Covid-19).
Fatwa yang diminta Maruf Amin itu untuk menata aturan pengurusan jenazah pasien positif Covid-19 dan tata cara salat bagi petugas medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
Ma'ruf mengungkapkan permintaan tersebut sebagai bentuk antisipasi. Permintaan yang pertama ialah soal pengurusan jenazah positif Covid-19. Menurutnya apabila ada kesulitan dalam mengurusinya dengan alasan situasi yang tidak memungkinkan, bisa saja jenazah tersebut tidak perlu dimandikan.
"Kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya, saya ingin meminta supaya MUI dan ormas Islam membuat fatwa, sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," ungkap Maruf Amin melalui siaran langsung dari akun Youtube BNPB, Senin (23/3/2020).
Kemudian fatwa kedua yang ia minta ialah untuk petugas medis yang harus mengenakan APD saat menjalankan tugas menangani pasien Covid-19. Sepengetahuannya, para petugas medis tersebut tidak bisa melepaskan APDnya selama delapan jam sehingga kesulitan apabila hendak melangsungkan salat fardhu.
Dengan begitu, Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa yang bisa mengatur beribadah tanpa melakukan wudhu ataupun tayamum bagi para tenaga medis.
Berita Terkait
-
Brasil Sulap Stadion Sepakbola Untuk Dijadikan RS Darurat Corona
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 24 Maret 2020
-
Dampak Virus Corona, Pabrik Ponsel Samsung di India Terpaksa Tutup
-
Pemprov DKI Gelontorkan Dana Rp 130 Miliar untuk Lawan Virus Corona
-
Keren, Taylor Swift Ubah Drama Rekaman Bocor Jadi Ajang Donasi Covid-19
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?