Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang pemulasaran atau perawatan jenazah pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19. Dalam aturan itu, Pemprov membatasi orang yang melakukan pemulasaran.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covld-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Dalam melakukan pemulasaran, Widyastuti mengatakan hanya bisa dilakukan oleh petugas dari Pemprov. Para petugas diminta untuk menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
"Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. (Penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya)," ujar Widyastuti dalam surat edarannya yang dikutip suara.com, Selasa (24/3/2020).
Kemudian petugas juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat pemulasaran. Mereka juga harus lengkap dengan masker, sarung tangan, sepatu, dan kaca mata.
Di dalam ruangan, hanya petugas yang boleh masuk. Namun jika ada pihak keluarga yang ingin melihat jenazah saat pemulasaran, maka harus mengenakan APD.
"Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah," tuturnya.
Dalam suratnya, Widyastuti mengatakan pemulasaran jenazah harus memerhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Namun tidak hanya untuk pasien positif, Pasien dalam Pengawasan (PDP) juga harus diperlakukan serupa.
"Pasien dalam Pengawasan (PDP)/probabel yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan COVlD-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19," pungkasnya.
Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona Meninggal di RS Eka Hospital BSD, Serpong
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?