Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang pemulasaran atau perawatan jenazah pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19. Dalam aturan itu, Pemprov membatasi orang yang melakukan pemulasaran.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covld-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Dalam melakukan pemulasaran, Widyastuti mengatakan hanya bisa dilakukan oleh petugas dari Pemprov. Para petugas diminta untuk menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
"Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. (Penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya)," ujar Widyastuti dalam surat edarannya yang dikutip suara.com, Selasa (24/3/2020).
Kemudian petugas juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat pemulasaran. Mereka juga harus lengkap dengan masker, sarung tangan, sepatu, dan kaca mata.
Di dalam ruangan, hanya petugas yang boleh masuk. Namun jika ada pihak keluarga yang ingin melihat jenazah saat pemulasaran, maka harus mengenakan APD.
"Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah," tuturnya.
Dalam suratnya, Widyastuti mengatakan pemulasaran jenazah harus memerhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Namun tidak hanya untuk pasien positif, Pasien dalam Pengawasan (PDP) juga harus diperlakukan serupa.
"Pasien dalam Pengawasan (PDP)/probabel yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan COVlD-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19," pungkasnya.
Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona Meninggal di RS Eka Hospital BSD, Serpong
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri