Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang pemulasaran atau perawatan jenazah pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19. Dalam aturan itu, Pemprov membatasi orang yang melakukan pemulasaran.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covld-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Dalam melakukan pemulasaran, Widyastuti mengatakan hanya bisa dilakukan oleh petugas dari Pemprov. Para petugas diminta untuk menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
"Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. (Penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya)," ujar Widyastuti dalam surat edarannya yang dikutip suara.com, Selasa (24/3/2020).
Kemudian petugas juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat pemulasaran. Mereka juga harus lengkap dengan masker, sarung tangan, sepatu, dan kaca mata.
Di dalam ruangan, hanya petugas yang boleh masuk. Namun jika ada pihak keluarga yang ingin melihat jenazah saat pemulasaran, maka harus mengenakan APD.
"Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah," tuturnya.
Dalam suratnya, Widyastuti mengatakan pemulasaran jenazah harus memerhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Namun tidak hanya untuk pasien positif, Pasien dalam Pengawasan (PDP) juga harus diperlakukan serupa.
"Pasien dalam Pengawasan (PDP)/probabel yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan COVlD-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19," pungkasnya.
Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona Meninggal di RS Eka Hospital BSD, Serpong
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas