Suara.com - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara dan Satgas Ops Nemangkawi Polda Papua Barat mengungkap penjualan senjata api (Senpi) dan amunisi ilegal yang diduga dari Filipina kemudian dijual di Sulut dan selanjutnya ke Papua Barat.
Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan saat "Operasi Nemangkawi" oleh Polda Papua Barat.
Dari penangkapan itu, tim dari Polda Papua Barat datang ke Manado, kemudian bersama Resmob Polda Sulut dan dari Mabes melakukan pengembangan.
Dari pengembangan tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka masing-masing berinisial FR dan RI pada Senin (23/3).
Pelaku FR yang berperan sebagai penjual, diamankan Tim Resmob Polda Sulut dan Satgas Ops Nemangkawi di wilayah Kelurahan Bailang Kota Manado.
Pelaku tersebut diduga memesan senjata api ilegal dan amunisi ke Filipina melalui jalur laut.
Sedangkan pelaku RI warga Monokwari berperan sebagai pembeli, ditangkap Satgas Ops Nemangkawi bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut, di wilayah Kecamatan Wanea Manado, bersama barang bukti satu pucuk senpi jenis revolver dan satu butir amunisi berukuran 9 mm.
"Penyidikan kasus ini selanjutnya akan dilakukan Polda Papua Barat, dan Polda Sulut siap 'back up' sepenuhnya. Kalau ada kurang-kurang kita bantu," katanya.
Dalam kasus tersebut, diamankan sejumlah barang bukti yakni satu Senpi jenis revolver hitam enam selinder, satu butir amunisi berukuran 9 mm, delapan unit HP, satu buku tabungan bersama ATM, HT. Para pelaku diancam pasal 1(1) UU Nomor 12/DRT/1951.
Sumber: Antara
Baca Juga: Tak Terima HP Anak Disita, Wali Murid Aniaya Kepsek dan Todongkan Senpi
Berita Terkait
-
Kivlan Zen Masuk RS Karena Asma, Sidang Pembacaan Putusan Sela Ditunda
-
Habil Marati Tanggapi Vonis 1 Tahun Penjara
-
Mau Banding Usai Divonis 1 Tahun Bui, Habil Marati: Ini Soal Harga Diri Men
-
Habil Marati Donatur Kivlan Rancang Bunuh Wiranto Cs Divonis 1 Tahun Bui
-
Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!