Suara.com - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara dan Satgas Ops Nemangkawi Polda Papua Barat mengungkap penjualan senjata api (Senpi) dan amunisi ilegal yang diduga dari Filipina kemudian dijual di Sulut dan selanjutnya ke Papua Barat.
Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan saat "Operasi Nemangkawi" oleh Polda Papua Barat.
Dari penangkapan itu, tim dari Polda Papua Barat datang ke Manado, kemudian bersama Resmob Polda Sulut dan dari Mabes melakukan pengembangan.
Dari pengembangan tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka masing-masing berinisial FR dan RI pada Senin (23/3).
Pelaku FR yang berperan sebagai penjual, diamankan Tim Resmob Polda Sulut dan Satgas Ops Nemangkawi di wilayah Kelurahan Bailang Kota Manado.
Pelaku tersebut diduga memesan senjata api ilegal dan amunisi ke Filipina melalui jalur laut.
Sedangkan pelaku RI warga Monokwari berperan sebagai pembeli, ditangkap Satgas Ops Nemangkawi bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut, di wilayah Kecamatan Wanea Manado, bersama barang bukti satu pucuk senpi jenis revolver dan satu butir amunisi berukuran 9 mm.
"Penyidikan kasus ini selanjutnya akan dilakukan Polda Papua Barat, dan Polda Sulut siap 'back up' sepenuhnya. Kalau ada kurang-kurang kita bantu," katanya.
Dalam kasus tersebut, diamankan sejumlah barang bukti yakni satu Senpi jenis revolver hitam enam selinder, satu butir amunisi berukuran 9 mm, delapan unit HP, satu buku tabungan bersama ATM, HT. Para pelaku diancam pasal 1(1) UU Nomor 12/DRT/1951.
Sumber: Antara
Baca Juga: Tak Terima HP Anak Disita, Wali Murid Aniaya Kepsek dan Todongkan Senpi
Berita Terkait
-
Kivlan Zen Masuk RS Karena Asma, Sidang Pembacaan Putusan Sela Ditunda
-
Habil Marati Tanggapi Vonis 1 Tahun Penjara
-
Mau Banding Usai Divonis 1 Tahun Bui, Habil Marati: Ini Soal Harga Diri Men
-
Habil Marati Donatur Kivlan Rancang Bunuh Wiranto Cs Divonis 1 Tahun Bui
-
Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT