Suara.com - Sidang pembacaan putusan sela atas terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen pada Rabu (19/2/2020) ditunda. Sebab, Kivlan tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena sakit.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menerangkan kliennya masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (18/2/2020) malam. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat mengalami sakit batuk hingga asma.
"Selasa sekitar pukul 20.00 WIB, Pak Kivlan masuk IGD RSPAD Kepresidenan. Oleh dokter yang menangani dinyatakan jika Pak Kivlan ada sakit kronis paru-paru, batuk dan asma sehingga diperiksa dan diberi obat," kata Tonin kepada Suara.com, Rabu sore.
Atas hal tersebut, Kivlan harus menjalani pemeriksaan kesehatan sehingga urung hadir dalam sidang hari ini. Sebab, dia harus menjalani rawat inap kurang lebih 10 hari.
"Hari ini, menjalani pemeriksaan atau scan dan tidak dapat menghadiri persidangan karena masih harus dirawat inap sekitar 10 hari," kata Tonin.
Tonin menyebut hakim Ketua sepakat untuk menunda pembacaan putusan sela hingga menunggu kesehatan Kivlan pulih. Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga sepakat agar Kivlan bisa berobat alternatif ke Kota Padang seusai pembacaan putusan sela.
"Dalam persidangan sekitar jam 12.15 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim dan anggota perkara no 960/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst., menunda pembacaan putusan sela sampai dengan Terdakwa Kivlan Zen dinyatakan sehat," sambungnya.
"Untuk itu akan dikeluarkan penetapan Pembantaran mulai tanggal 19/02/2020 sampai waktu yang tidak ditentukan dan setelah sehat akan dilakukan pembacaan putusan sela dan Ketua Majelis Hakim menyetujui ijin pengobatan alternatif ke Padang setelah pembacaan putusan sela," tutup Tonin.
Diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Bahlil Sambut Positif Survei Kepuasan Publik 83 Persen Untuk Prabowo: Program Pro-Rakyat Berhasil!
-
Hal-hal yang Bisa Dipenuhi Terlebih Dahulu dengan Pinjaman Online
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun di Pejaten: Diduga Direkrut dari Bali dan Tertekan Denda
-
Heboh Orasi Ketua GP Ansor DKI 'Gorok Leher' saat Demo Trans7: Ainul Yakin Komisaris TransJakarta?
-
Pemprov DKI Bongkar Praktik Monopoli di Pasar Barito, Siapa 'Raja' Kiosnya?
-
Usut Kasus Pengolahan Karet, KPK Panggil Eks Sekjen Kementan
-
DPRD DKI Minta Rumah Potong Hewan dan Puskeswan Dimasukkan dalam KTR
-
Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya: Polisi Ciduk 34 Pria Tanpa Busana!
-
400 Ribu Ojol Direkrut Jadi 'Mata' Polisi di Jalanan, Kapolri Siapkan Tombol Darurat di Aplikasi!
-
Harapan Masyarakat Prasejahtera Kini Menyala, PLN dan Pemkab Bantul Hadirkan Akses Listrik