Suara.com - Sidang pembacaan putusan sela atas terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen pada Rabu (19/2/2020) ditunda. Sebab, Kivlan tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena sakit.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menerangkan kliennya masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (18/2/2020) malam. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat mengalami sakit batuk hingga asma.
"Selasa sekitar pukul 20.00 WIB, Pak Kivlan masuk IGD RSPAD Kepresidenan. Oleh dokter yang menangani dinyatakan jika Pak Kivlan ada sakit kronis paru-paru, batuk dan asma sehingga diperiksa dan diberi obat," kata Tonin kepada Suara.com, Rabu sore.
Atas hal tersebut, Kivlan harus menjalani pemeriksaan kesehatan sehingga urung hadir dalam sidang hari ini. Sebab, dia harus menjalani rawat inap kurang lebih 10 hari.
"Hari ini, menjalani pemeriksaan atau scan dan tidak dapat menghadiri persidangan karena masih harus dirawat inap sekitar 10 hari," kata Tonin.
Tonin menyebut hakim Ketua sepakat untuk menunda pembacaan putusan sela hingga menunggu kesehatan Kivlan pulih. Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga sepakat agar Kivlan bisa berobat alternatif ke Kota Padang seusai pembacaan putusan sela.
"Dalam persidangan sekitar jam 12.15 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim dan anggota perkara no 960/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst., menunda pembacaan putusan sela sampai dengan Terdakwa Kivlan Zen dinyatakan sehat," sambungnya.
"Untuk itu akan dikeluarkan penetapan Pembantaran mulai tanggal 19/02/2020 sampai waktu yang tidak ditentukan dan setelah sehat akan dilakukan pembacaan putusan sela dan Ketua Majelis Hakim menyetujui ijin pengobatan alternatif ke Padang setelah pembacaan putusan sela," tutup Tonin.
Diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta