Suara.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati menyatakan akan mengajukan banding atas putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis dirinya 1 tahun penjara.
Habil mengatakan banding tersebut diajukan guna menjaga harga dirinya lantaran dia mengklaim tidak bersalah.
Habil Marati menuturkan bahwa dirinya bisa saja segera bebas tanpa harus mengajukan banding. Sebab, kekinian kata dia dirinya telah menjalani masa tahanan selama 10 bulan.
"Artinya kalau saya terima 1 tahun berarti kan bisa bebas, saya sudah menjalani 10 bulan. Tapi kan ini persoalan harga diri men," kata Habil Marati usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati satu tahun penjara.
Habil Marati dinyatakan terbukti secara sah membantu atas kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zein yang disebut dipakai untuk membunuh tokoh nasional dan bos lembaga survei.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifuddin Zuhri menuturkan pertimbangan yang memberatkan atas vonis yang diberikan kepada Habil Marati lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni Habil Marati belum pernah dihukum atas tindakan pidana dan mempunyai tanggung jawab keluarga.
"Menyatakan terdakwa Habil Marati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi," kata Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam persidangan di PN Jakpus.
Baca Juga: Intai Wiranto dan Luhut, Habil Marati Pesan Ini ke Orang Suruhan Kivlan Zen
Terkait hal itu, Habil Marati pun menilai vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya sekadar untuk menghibur jaksa dan penyidik. Sebab, Habil berdalih bahwa majelis hakim pada dasarnya tidak bisa membuktikan terkait keterlibatan dirinya dalam membantu mendanai kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zein.
Habil Marati mengemukakan bahwa majelis hakim tidak bisa membuktikan tuduhan kepada dirinya terkait uang senilai SGD 15 ribu yang diberikan kepada Kivlan untuk membeli sejumlah senjata api. Habil Marati menyebut dalam mengambil putusan majelis hakim tidak menggunakan fakat persidangan.
"Kan saya dituduh memberikan 15 ribu dolar, tapikan tidak dibuktikan. Tadi jelas hakim tidak menggunakan fakta persidangan. Fakta persidangan mengatakan Kivlan Zein bahwa itu uang milik dia," kata Habil Marati.
"Jadi vonis ini adalah vonis hanya sekadar untuk menghibur Jaksa dan penyidik," imbuhnya.
Diketahui, Habil Marati ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Para tokoh yang menjadi target pembunuhan itu di antaranya adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Berita Terkait
-
Divonis 1 Tahun Penjara, Habil Marati: Sekedar Menghibur Jaksa dan Penyidik
-
Habil Marati Donatur Kivlan Rancang Bunuh Wiranto Cs Divonis 1 Tahun Bui
-
Kasus Senjata Ilegal, Habil Marati Divonis Pengadilan Siang Ini
-
Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari
-
Dituduh Jadi Dalang Rekayasa Kasus, Begini Balasan Wiranto ke Kilvan Zen
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Pakar Pendidikan: Bahasa Portugis Lebih Tepat Jadi Ekstrakurikuler, Bukan Mata Pelajaran Wajib
-
KPK Ungkap Peran Tersangka dari Korupsi Kemenag: Keluarkan Diskresi Pembagian Kuota Haji!
-
Lapor Polisi soal Chat WA Misterius, Ini Teror-teror 'Ngeri' Bikin Istri Gus Yazid Trauma
-
Dua Begal Bersenpi Diamuk Massa di Tambora, Warga Ikut Terluka Kena Pantulan Peluru!
-
Sambangi Kantor BPK, Dedi Mulyadi Cek Alur Kas Pemprov Jabar Sudah Benar atau Tidak
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Krisis Lahan, 11 TPU di Jakarta Ini Masih Terima Pembuatan Makam Baru
-
Dikira Dilempar Batu, Rumah Warga di Cengkareng Jakbar Terkena Peluru Nyasar