Suara.com - Penolakan terhadap tenaga medis, baik dokter maupun perawat, setelah Virus Corona atau Covid-19 mewabah terus terjadi di lingkungan domisili.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengemukakan penolakan oleh tetangga terjadi di lingkungan tenaga medis yang berdomisili tinggal di salah satu wilayah Jakarta Timur terjadi sejak Minggu (22/3/2020).
"Laporan ini kami terima pada Minggu (22/3/2020) lalu. Tidak hanya perawat tapi juga dokter di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah seperti dilansir Antara pada Rabu (25/3/2020) pagi.
Akibatnya, tenaga medis perawat pasien COVID-19 tersebut kini harus ditampung sementara di salah satu gedung RSUP Persahabatan sebagai tempat tinggal sementara mereka.
Meski begitu, Harif tak menyebut jumlah dokter dan perawat yang mengalami kondisi itu. Namun, kejadian tersebut dipastikan baru diketahui terjadi di lingkungan RSUP Persahabatan, kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Saya baru mendapatkan laporan di RSUP Persahabatan saja. Domisili mereka tinggal ada di sekitar RSUP Persahabatan, di sekitar Jakarta Timur," katanya.
Dikemukakannya, penolakan dilakukan masyarakat karena kekhawatiran akan tertular Virus Corona (COVID-19).
Sebagai wadah perkumpulan perawat, kata dia, PPNI mulai melakukan advokasi terhadap nasib tenaga medis yang kini mengalami kesulitan kembali ke kosan serta rumah mereka akibat penolakan tersebut.
Harif mengatakan, tindakan masyarakat yang menolak kehadiran dokter maupun perawat COVID-19 merupakan tindakan yang berlebihan.
Baca Juga: PPNI Advokasi Perawat Pasien Corona yang Ditolak Warga
"Justru sebenarnya masyarakat harus merasa beruntung ada perawat tinggal dekat tempat tinggal mereka. Tenaga medis ini lebih tahu karakteristik COVID-19 dibandingkan masyarakat awam," katanya.
Bahkan tenaga medis tersebut bisa menjadi tempat bertanya dan konsultasi terkait bahaya penyakit di lingkungan mereka.
"Kita mendengar ada upaya dari RSUP Persahabatan sedang mencarikan tempat. Sekarang saya coba hubungi PPNI daerah untuk advokasi ini," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Gara-gara Corona, Penerbangan Kupang-Dili Ditutup Sementara
-
Perangi Virus Corona, Segini Besaran Dana yang Didonasikan Lionel Messi
-
Cepat dan Menyebar, Haris Azhar: Bisa Enggak Negara Bekerja Seperti Virus?
-
144 Pasien Dirawat di RS Darurat Corona Wisma Atlet Kemayoran
-
Rapid Test yang Dibeli Pemerintah, Dokter Erlina: Ke Depannya Jangan Deh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan