Suara.com - Belum lama ini beredar surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta yang berisi seruan untuk menghentikan hubungan suami istri selama sementara waktu guna mencegah penyebaran virus corona.
Surat itu memiliki nomor surat yaitu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri dalam rangka Penghentian Penyebaran COVID-19.
"Dalam rangka menghambat penyebaran virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri dihentikan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," demikian isi surat tersebut.
Namun, apakah kebenaran isi surat tersebut dapat dipercaya?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Suara.com pada Kamis (26/3/2020), ditemukan bukti bahwa surat edaran tersebut adalah hoaks atau kabar bohong.
Pasalnya, seperti diberitakan kantor berita Antara pada Kamis (26/3/2020), surat Nomor 6 Tahun 2020 itu bukan berisi seruan penghentian hubungan suami istri melainkan Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.
Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
- Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
- Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
- Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
Informasi terkait:
Baca Juga: Ziarah Makam Dibatasi 1 Orang, Pemprov DKI: Lebih Bagus Tidak Sama Sekali
- Penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
- Panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas maka dapat dipastikan bahwa kabar mengenai adanya surat edaran penghentian hubungan suami istri sementara akibat corona adalah kabar hoaks.
Informasi tersebut dihasilkan dari surat edaran dengan nomor sama namun isinya telah diubah sehingga menghasilkan informasi yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Ziarah Makam Dibatasi 1 Orang, Pemprov DKI: Lebih Bagus Tidak Sama Sekali
-
Wabah Corona di Jakarta, PBSI Ajukan Perubahan Jadwal Indonesia Open 2020
-
Panduan Keluar Rumah saat Pandemi Covid-19 Bagi Pasien Penyakit Jantung
-
Penggali Kubur Aman Corona, Mayat Dibungkus Berlapis, Peti Dikemas Plastik
-
Butuh Rp 100 Triliun untuk Atasi Dampak COVID-19
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta