Suara.com - Belum lama ini beredar surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta yang berisi seruan untuk menghentikan hubungan suami istri selama sementara waktu guna mencegah penyebaran virus corona.
Surat itu memiliki nomor surat yaitu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri dalam rangka Penghentian Penyebaran COVID-19.
"Dalam rangka menghambat penyebaran virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri dihentikan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," demikian isi surat tersebut.
Namun, apakah kebenaran isi surat tersebut dapat dipercaya?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Suara.com pada Kamis (26/3/2020), ditemukan bukti bahwa surat edaran tersebut adalah hoaks atau kabar bohong.
Pasalnya, seperti diberitakan kantor berita Antara pada Kamis (26/3/2020), surat Nomor 6 Tahun 2020 itu bukan berisi seruan penghentian hubungan suami istri melainkan Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.
Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
- Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
- Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
- Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
Informasi terkait:
Baca Juga: Ziarah Makam Dibatasi 1 Orang, Pemprov DKI: Lebih Bagus Tidak Sama Sekali
- Penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
- Panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas maka dapat dipastikan bahwa kabar mengenai adanya surat edaran penghentian hubungan suami istri sementara akibat corona adalah kabar hoaks.
Informasi tersebut dihasilkan dari surat edaran dengan nomor sama namun isinya telah diubah sehingga menghasilkan informasi yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Ziarah Makam Dibatasi 1 Orang, Pemprov DKI: Lebih Bagus Tidak Sama Sekali
-
Wabah Corona di Jakarta, PBSI Ajukan Perubahan Jadwal Indonesia Open 2020
-
Panduan Keluar Rumah saat Pandemi Covid-19 Bagi Pasien Penyakit Jantung
-
Penggali Kubur Aman Corona, Mayat Dibungkus Berlapis, Peti Dikemas Plastik
-
Butuh Rp 100 Triliun untuk Atasi Dampak COVID-19
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
Prabowo Minta Maaf, Pemulihan Bencana Sumatra Tak Bisa Cepat: Butuh Waktu Hingga 3 Bulan
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
-
Prabowo Soroti Upaya Cari Kambing Hitam di Tengah Bencana Sumatra