Suara.com - Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengumumkan dirinya kekinian sudah dinyatakan positif terinfeksi virus corona Covid-19.
Hal tersebut diumumkan Boris melalui akun Twitter miliknya, Jumat (27/3/2020).
"Selama 24 jam terakhir saya telah merasakan gejala-gejala ringan dan dites positif untuk virus corona. Saya sekarang mengasingkan diri, tetapi saya akan terus memimpin pemerintahan melalui konferensi video demi melawan virus ini. Bersama kita akan mengalahkan ini. Tetaplah di rumah," tulis Boris.
Sebelumnya, Pangeran sekaligus Putra Mahkota Kerajaan Inggris (Britania Raya) Charles, lebih dulu dinyatakan positif terinfeksi virus corona Covid-19.
Sementara pada awal pekan ini, Perdana Menteri Boris Johnson, Senin (23/3), akhirnya memberlakukan lockdown (karantina wilayah) di Inggris, setidaknya selama tiga pekan, guna menghentikan penyebaran virus corona.
Berdasarkan ketentuan itu, masyarakat diharuskan tinggal di rumah.
Semua toko, kecuali yang menjual barang-barang kebutuhan utama, harus segera ditutup dan orang-orang tidak boleh lagi bertemu dengan keluarga atau teman yang tidak tinggal di tempat yang sama. Yang tidak patuh bisa didenda, Johnson mengatakan dalam pidato yang disiarkan televisi.
Johnson sebelumnya terus menolak tekanan untuk memberlakukan karantina wilayah secara penuh, bahkan ketika negara-negara Eropa lainnya sudah melakukannya.
Ia akhirnya terpaksa mengubah taktik karena kemungkinan sistem kesehatan Inggris bisa kewalahan mengatasi wabah.
Baca Juga: Gadis 21 Tahun Asal Inggris Meninggal Akibat Covid-19 Tanpa Penyakit Bawaan
Jumlah kematian akibat virus corona di Inggris pada Senin melonjak 54 menjadi 335.
Pada hari yang sama, pemerintah mengatakan militer akan membantu mengirimkan jutaan alat pelindung diri, termasuk masker, kepada para petugas kesehatan yang mengeluh kekurangan.
"Mulai malam ini, saya harus memberikan perintah sederhana kepada rakyat Inggris - Anda harus tinggal di rumah," kata Johnson.
Masyarakat hanya akan diizinkan keluar dari rumah untuk berbelanja kebutuhan pokok, berolahraga, memerlukan layanan medis, memberikan perawatan atau bepergian ke dan dari tempat kerja jika benar-benar diperlukan.
Johnson memperingatkan bahwa, jika warga tidak mengikuti aturan, polisi akan turun tangan, termasuk dengan menjatuhkan denda dan membubarkan pertemuan.
Perintah baru itu akan ditinjau dalam tiga minggu dan, jika memungkinkan, akan dilonggarkan.
Berita Terkait
-
Curhat Petugas Apotek yang Kerap Dicaci Saat Kerja di Tengah Wabah Corona
-
Pangeran Albert Monaco Ogah Dituduh Tularkan Covid-19 ke Pangeran Charles
-
Sebelum dan Sesudah Wabah Corona, Deretan Potret Jakarta Ini Viral
-
Cegah Covid-19, Afghanistan Bebaskan 10.000 Narapidana
-
Banyak Pejabat Jabar Positif Corona, Bupati Purwakarta Ogah ke Luar Rumah
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini