Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang masa tanggap darurat virus Corona COVID-19 di Jakarta hingga 19 April 2020 mendatang.
Anies menyebut sebelumnya status tanggap darurat untuk wilayah Jakarta khususnya itu berlaku sampai 5 April 2020.
Terkait perpanjangan status itu, Anies menyerukan agar seluruh warga DKI tetap berada di rumah.
"Status tanggap Darurat di Jakarta akan kita perpanjang yang semula sampai dengan tanggal 5 April, maka diperpanjang sampai dengan 19 April. Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran Pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah," kata Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2020).
Anies pun terus mengimbau kepada masyarakat Jakarta untuuk tetap mengikuti intruksi pemerintah daerah untuk tetap berada di rumah, bila tak ada keperluan yang memang mendesak untuk keluar rumah.
"Jangan bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial (seperti) terkait dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. Tetapi di luar itu, kami minta untuk tetap tinggal di rumah," kata dia.
Menurutnya, perpanjangan masa darurat di Jakarta setelah membahas bersana dengan instansi terkait Polda Metro Jaya Kodam Jaya, dan Forkopimda.
"Kami tadi membahas perkembangan-perkembangan yang ada di Ibu Kota," tutup Anies.
Sebelumnya, Anies memaparkan data terbaru pasien positif corona di Jakarta. Dari data per Sabtu ini, ada sebanyak 603 kasus pasien dengan rincian 62 meninggal dunia.
Baca Juga: Anies Tutup Tanah Abang Takut Diserbu Jelang Puasa saat Wabah Corona
Dari data ratusan kasus itu, termasuk 61 tenaga medis yang dinyatakan positif terjangkit. Puluhan tenaga medis itu yang terpapar corona berasal dari 26 rumah sakit di Jakarta.
Berita Terkait
-
Anies: 61 Tenaga Medis Terpapar Corona di 26 Rumah Sakit
-
Update Virus Corona Jakarta: Pasien Positif Tembus 603 Kasus, 62 Meninggal
-
Persebaya Patuhi Keputusan PSSI perihal Liga 1 Berstatus Force Majeure
-
Kasus Terus Melonjak, Pemerintah Tracing Jejak Kontak Pasien COVID-19
-
Update Corona Covid-19 di Indonesia: 1.155 Kasus, Risiko Kematian 11 Persen
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri