Suara.com - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (GU) menolak tenaga kerja asal Jawa Barat dan Sumatera Selatan dipekerjakan di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito, Desa Tanjung Karang guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Pemkab secara tegas menginstruksikan pemulangan para tenaga kerja tersebut ke daerah asal masing-masing," ujar Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu di Gorontalo, Sabtu (28/3).
Sebanyak 20 tenaga kerja tersebut, tiba di daerah itu pada Jumat (27/3).
"Saya langsung meminta pihak perusahaan penyedia tenaga kerja, di lokasi PLTU tersebut untuk mengarantina seluruhnya di dalam kawasan PLTU, agar tidak terjadi kontak fisik dengan masyarakat sekitar," katanya sebagaimana dilansir Antara, Minggu (29/3/2020).
Sekitar pukul 15.00 hingga 19.00 Wita, Wabup Thariq Modanggu selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Gorontalo Utara didampingi sejumlah pihak terkait meninjau rumah yang ditempati para tenaga kerja tersebut.
"Seluruhnya 20 orang, mereka akan dipulangkan namun harus dikarantina di dalam lokasi PLTU terlebih dulu, tidak boleh tinggal di area pemukiman warga," ujar dia.
Ia mengarahkan petugas Puskesmas Dambalo melakukan penyemprotan disinfektan kepada 20 orang tersebut, termasuk rumah yang ditempati, serta melakukan pengukuran suhu tubuh.
Pemkab setempat meminta pihak perusahaan memulangkan 20 orang tersebut ke daerah asal, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona baru (COVID-19) di daerah tersebut.
Langkah tersebut, kata dia, karena pihak perusahaan hanya menempatkan mereka di rumah warga setempat, sedangkan hingga Sabtu (28/3), pukul 18.00 Wita, belum dilakukan penanganan maupun pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja itu.
Baca Juga: Dokter Tirta Dirawat di Rumah Sakit Berstatus PDP Virus Corona
"Pemeriksaan kesehatan baru dilakukan pada pukul 18.30 Wita oleh pihak Puskesmas Dambalo, setelah saya instruksikan langsung," kata dia.
Pemkab menilai pengerahan tenaga kerja oleh PT Mutiara Indah Anugerah telah menyalahi prosedur dan mekanisme seperti dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Pelanggaran atas peraturan itu, antara lain mereka tidak dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Utara. Pihak pemkab juga baru mengetahui keberadaan para tenaga kerja tersebut, setelah di lokasi dan menempati rumah warga.
Keberadaan mereka pun dikeluhkan pemerintah desa karena meresahkan masyarakat setempat.
Ia menambahkan penolakan tersebut telah sesuai dengan pernyataan Gubernur Gorontalo dalam rekaman video yang diedar di berbagai media sosial, terkait anjuran kepada masyarakat setempat tidak pulang kampung sebelum situasi dinyatakan aman dan bebas COVID-19.
Pemkab setempat secara tegas belum mengizinkan masyarakat dari daerah lain berkunjung ke daerah itu, sehingga pihaknya meminta perusahaan penyedia tenaga kerja di PLTU Tomilito segera memulangkan seluruh pekerja dengan pengawalan ketat petugas keamanan.
Berita Terkait
-
Pandemi COVID-19, Trafik Penggunaan WhatsApp Melonjak
-
KAI Batalkan Perjalanan 28 Kereta Jarak Jauh hingga 1 Mei, Ini Daftarnya
-
Karantina Wilayah! Mulai Senin Orang Luar Dilarang Masuk Sumbar
-
Petugas Pakai APD Kuburkan Jenazah Bikin Geger, Ini Kata Tim COVID-19 Lebak
-
Cegah Wabah Corona, Pemkab Lebak Minta Operasi Angkutan Umum Disetop
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau