Suara.com - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (GU) menolak tenaga kerja asal Jawa Barat dan Sumatera Selatan dipekerjakan di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito, Desa Tanjung Karang guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Pemkab secara tegas menginstruksikan pemulangan para tenaga kerja tersebut ke daerah asal masing-masing," ujar Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu di Gorontalo, Sabtu (28/3).
Sebanyak 20 tenaga kerja tersebut, tiba di daerah itu pada Jumat (27/3).
"Saya langsung meminta pihak perusahaan penyedia tenaga kerja, di lokasi PLTU tersebut untuk mengarantina seluruhnya di dalam kawasan PLTU, agar tidak terjadi kontak fisik dengan masyarakat sekitar," katanya sebagaimana dilansir Antara, Minggu (29/3/2020).
Sekitar pukul 15.00 hingga 19.00 Wita, Wabup Thariq Modanggu selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Gorontalo Utara didampingi sejumlah pihak terkait meninjau rumah yang ditempati para tenaga kerja tersebut.
"Seluruhnya 20 orang, mereka akan dipulangkan namun harus dikarantina di dalam lokasi PLTU terlebih dulu, tidak boleh tinggal di area pemukiman warga," ujar dia.
Ia mengarahkan petugas Puskesmas Dambalo melakukan penyemprotan disinfektan kepada 20 orang tersebut, termasuk rumah yang ditempati, serta melakukan pengukuran suhu tubuh.
Pemkab setempat meminta pihak perusahaan memulangkan 20 orang tersebut ke daerah asal, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona baru (COVID-19) di daerah tersebut.
Langkah tersebut, kata dia, karena pihak perusahaan hanya menempatkan mereka di rumah warga setempat, sedangkan hingga Sabtu (28/3), pukul 18.00 Wita, belum dilakukan penanganan maupun pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja itu.
Baca Juga: Dokter Tirta Dirawat di Rumah Sakit Berstatus PDP Virus Corona
"Pemeriksaan kesehatan baru dilakukan pada pukul 18.30 Wita oleh pihak Puskesmas Dambalo, setelah saya instruksikan langsung," kata dia.
Pemkab menilai pengerahan tenaga kerja oleh PT Mutiara Indah Anugerah telah menyalahi prosedur dan mekanisme seperti dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Pelanggaran atas peraturan itu, antara lain mereka tidak dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Utara. Pihak pemkab juga baru mengetahui keberadaan para tenaga kerja tersebut, setelah di lokasi dan menempati rumah warga.
Keberadaan mereka pun dikeluhkan pemerintah desa karena meresahkan masyarakat setempat.
Ia menambahkan penolakan tersebut telah sesuai dengan pernyataan Gubernur Gorontalo dalam rekaman video yang diedar di berbagai media sosial, terkait anjuran kepada masyarakat setempat tidak pulang kampung sebelum situasi dinyatakan aman dan bebas COVID-19.
Pemkab setempat secara tegas belum mengizinkan masyarakat dari daerah lain berkunjung ke daerah itu, sehingga pihaknya meminta perusahaan penyedia tenaga kerja di PLTU Tomilito segera memulangkan seluruh pekerja dengan pengawalan ketat petugas keamanan.
Berita Terkait
-
Pandemi COVID-19, Trafik Penggunaan WhatsApp Melonjak
-
KAI Batalkan Perjalanan 28 Kereta Jarak Jauh hingga 1 Mei, Ini Daftarnya
-
Karantina Wilayah! Mulai Senin Orang Luar Dilarang Masuk Sumbar
-
Petugas Pakai APD Kuburkan Jenazah Bikin Geger, Ini Kata Tim COVID-19 Lebak
-
Cegah Wabah Corona, Pemkab Lebak Minta Operasi Angkutan Umum Disetop
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional
-
KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total
-
Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'
-
Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian