Suara.com - Narapidana korupsi dan teroris tak ikut dibebaskan saat wabah corona. Mereka tidak masuk bagian 30 ribu narapidana yang dibebaskan.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan narapidana dan anak yang memiliki kasus terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan pembebasan dengan asimilasi dan integrasi.
"Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," ujar Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Untuk pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah serta integrasi, baik pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas mau pun cuti bersyarat, narapidana harus memenuhi kriteria sudah menjalani dua per tiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020, sementara anak sudah menjalani setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020.
Kemudian narapidana dan anak yang memenuhi kriteria tersebut tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Nugroho mengatakan usulan narapidana yang mendapatkan pembebasan dilakukan melalui sistem basis data pemasyarakatan.
"Mulai hari ini kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak," kata Nugroho.
Ada pun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Senin (30/3).
Selain mencegah penyebaran virus corona, usulan asimilasi dan hak integrasi terhadap 30 ribu narapidana dan anak akan menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar. (Antara)
Baca Juga: 30 Ribu Napi Dibebaskan karena Corona, Ditjen PAS: Hemat Rp 260 Miliar
Berita Terkait
-
30 Ribu Napi Dibebaskan karena Corona, Ditjen PAS: Hemat Rp 260 Miliar
-
Jokowi: RS Darurat Corona di Pulau Galang Bisa Dioperasikan Senin
-
Lelucon Physical Distancing Komika Bintang Emon, Jadi Sorotan Media Asing
-
Jokowi Gratiskan Listrik Selama 3 Bulan
-
Corona Timbulkan Bencana Bagi Industri Sepeda Motor Global
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata
-
7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya
-
Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja
-
Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia
-
Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan