Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Bersala Besar atau PSBB. Hal tersebut berkaitan dengan pandemi virus corona (Covid-19) yang melanda Tanah Air.
Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, mengatakan PSBB dapat dijalankan di suatu kawasan yang terjadi penyebaran Covid-19. Namun, harus ada persetujuan Menteri Kesehatan.
“Pertama Pemda dapat melakukan pembatasan sosial bersekala besar atau pembatasan terhadap pergearakan orang dan barang untuk satu provinsi dan wilayah tertentu (atas) persetujuan menteri yang menyelanggarakan dalam bidang kesehatan dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan (Menkes),” kata Juri dalam keterangannya di Youtube BNPB, Rabu (1/4/2020).
Juri mengatakan, tak semua kawasan atau daerah dapat melaksanakan kebijakan pembatasan sosial bersekala besar. Pasalnya, kebijakan ini harus ada kategorinya.
Misalnya, harus memunyai lengkap konperehensif menyangkut epidomlogis, besarnya ancaman, efektifitas dukungan, sumber daya, pertimbangan politik, sosial ekonomi budaya ketahanan dan keamanan.
“Misalnya jumlah kasus atau kematian akibat meningkat dan yang meningkat menyebar secara cepat ke beberapa wilayah dan terkait epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara pain. Jadi inilah syarat diatur dalam pemerintah jika daerah mau menerpkan pembatasan sosial bersekala besar ini,” jelas Juri.
Kemudian jika pembatasan sosial bersekala besar telah ditetapkan oleh Menkes, maka Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melaksanannya. Tentunya dengan mempehatikan ketentuan dalam UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Jadi apa yang dapat dilakukan, apa yang tidak dapat dilakukan, apa yang menajdi tanggungjawab dan apa yang diberikan diberikan. Pembatasan sosial bersekala besar diselenggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan beragama pihak, sesuai dengan ketenutan perundang-undangan,” tutup Juri.
Baca Juga: Jadwal Baru Pilkada 2020 Tergantung Kondisi Pandemi Covid-19
Berita Terkait
-
Kasus Corona Melonjak Jadi 500, Menkes Ekuador Mundur
-
Saat Menkes, Men-BUMN dan Panglima TNI Lepas Copot Masker di Wisma Atlet
-
Jubir COVID-19 Blak-blakan di Konten Deddy Corbuzier, Menkes Minta Maaf
-
Koalisi Masyarakat Minta Menkes Terawan Dicopot, Ma'ruf: Jangan Menyalahkan
-
Lembek Tangani Corona, Ini Statement Menkes Terawan yang Jadi Polemik
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang