Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Bersala Besar atau PSBB. Hal tersebut berkaitan dengan pandemi virus corona (Covid-19) yang melanda Tanah Air.
Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, mengatakan PSBB dapat dijalankan di suatu kawasan yang terjadi penyebaran Covid-19. Namun, harus ada persetujuan Menteri Kesehatan.
“Pertama Pemda dapat melakukan pembatasan sosial bersekala besar atau pembatasan terhadap pergearakan orang dan barang untuk satu provinsi dan wilayah tertentu (atas) persetujuan menteri yang menyelanggarakan dalam bidang kesehatan dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan (Menkes),” kata Juri dalam keterangannya di Youtube BNPB, Rabu (1/4/2020).
Juri mengatakan, tak semua kawasan atau daerah dapat melaksanakan kebijakan pembatasan sosial bersekala besar. Pasalnya, kebijakan ini harus ada kategorinya.
Misalnya, harus memunyai lengkap konperehensif menyangkut epidomlogis, besarnya ancaman, efektifitas dukungan, sumber daya, pertimbangan politik, sosial ekonomi budaya ketahanan dan keamanan.
“Misalnya jumlah kasus atau kematian akibat meningkat dan yang meningkat menyebar secara cepat ke beberapa wilayah dan terkait epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara pain. Jadi inilah syarat diatur dalam pemerintah jika daerah mau menerpkan pembatasan sosial bersekala besar ini,” jelas Juri.
Kemudian jika pembatasan sosial bersekala besar telah ditetapkan oleh Menkes, maka Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melaksanannya. Tentunya dengan mempehatikan ketentuan dalam UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Jadi apa yang dapat dilakukan, apa yang tidak dapat dilakukan, apa yang menajdi tanggungjawab dan apa yang diberikan diberikan. Pembatasan sosial bersekala besar diselenggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan beragama pihak, sesuai dengan ketenutan perundang-undangan,” tutup Juri.
Baca Juga: Jadwal Baru Pilkada 2020 Tergantung Kondisi Pandemi Covid-19
Berita Terkait
-
Kasus Corona Melonjak Jadi 500, Menkes Ekuador Mundur
-
Saat Menkes, Men-BUMN dan Panglima TNI Lepas Copot Masker di Wisma Atlet
-
Jubir COVID-19 Blak-blakan di Konten Deddy Corbuzier, Menkes Minta Maaf
-
Koalisi Masyarakat Minta Menkes Terawan Dicopot, Ma'ruf: Jangan Menyalahkan
-
Lembek Tangani Corona, Ini Statement Menkes Terawan yang Jadi Polemik
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa