Suara.com - Komisi III DPR RI mengkritisi kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk membebaskan sebanyak 30 ribu narapidana, namun dengan pengecualian bahwa narapidana kejahatan extraordinary tidak termasuk di dalamnya.
Contohnya seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan pelanggaran HAM berat tidak ikut dibebaskan karena disebut sudah sesuai sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012.
Adapun pembebasan 30 ribu narapidana dilakukan seiring terbitnya Permenkumham No 10 Tahun 2020.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan pengecualian itu seharusnya tidak diterapkan. Sebab, pademi virus corona atau Covid-19 bisa menyasar siapa saja, termasuk narapidana extraordinary crime.
"Saya juga melihat Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 ini juga diskriminatif. Kenapa napi-napi kasus tipikor tidak dimasukan? Karena ini kan kita bicara soal wabah corona. Apakah pak menteri yakin mereka napi tipikor itu tidak kena virus corona?" ujar Nasir Djamil dalam rapat dengar pendapar secara virtual, Rabu (1/4/2020).
Nasir berharap, nantinya Kemenkumhan dapat merevisi aturan tersebut. Menurutnya, acuan PP Nomor 99 Tahum 2012 juga tidak relevan digunakan lantaran aturan tersebut lebih mengesankan sisi politis ketimbang hukum.
"Oleh karena itu kami berpikir agar Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini juga dia menyasar napi tipikor. Jadi enggak boleh kemudian PP 99/2012 itu menghambat menteri untuk menyasar yang namanya napi tipikor. Apalagi kalau mau jujur kita PP 99 tahun 2012 itu produk politik ketimbang produk hukum, lebih kental produk politiknya ketimbang produk hukumnya," tutur Nasir.
Penilaian bahwa peraturan tersebut diskriminatif juga disamlaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari.
"Tetapi pak menteri saya mencatat bahwa ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham itu masih diskriminatfi karena masih juga tidak memperlakukan seluruh narapidana ini secara sama. Padahal ketika seseorang itu sudah menjadi narapidana tentu statusnya harus sama terlepas dari apapun latar belakang kasusnya," ujar Taufik.
Baca Juga: Minta Warga Tak Tolak Jenazah Corona, Ganjar: Tolong Jaga Perasaan Keluarga
Ia kemudian meminta agar pemerintah dapat mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012. Sebab, menurutnya, jangan sampai keinginan menyelamatkan nyawa narapidana di situasi pandemi corona malah terkendala dengan aturan tersebut.
"Maka saya usul kesimpulan dalam rapat Komisi III ini adalah meminta pencabutan PP Nomor 99 ini dalam waktu yang sangat dekat, kalau bisa dalam ratas segera dibahas dan seminggu paling ratas itu dilakukan sudah ada pencabutan terhadap PP Nomor 99 ini. Karena inilah yang akan menjadi masalah ketika kita ingin melakukan upaya-upaya menyelamatkan nyawa di dalam lapas," tandas Taufik.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan 30 ribu narapidana dan anak yang dibebaskan dari penjara bukan termasuk napi yang terjerat hukuman berat atau extraordinary crime.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho menegaskan pembebasan napi tidak berlaku bagi yang terkait dengan PP 99/2012.
"Narapidana dan anak yang terkait dengan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime seperti terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM berat dan lainnya tidak akan diusulkan mendapat asimilasi dan hak integrasi," kata Nugroho melalui keterangan, Rabu (1/4/2020).
Menurut Nugroho, 30 ribu napi yang dapat menghirup udara bebas tertuang atas Keputusan Menteri (Kepmen) Yasonna Laoly bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Berita Terkait
-
Ditanya DPR Soal Kedatangan TKA China di Bintan, Menkumham Jawab Begini
-
Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi saat Pandemi Corona, Negara Hemat Rp 260 M
-
Menkumham Sebut Baru 200 WNI Eks ISIS yang Terverifikasi
-
Menkumham Sebut Temuan Tim Independen Soal Harun Akan Segera Diungkap
-
Bahas Pencopotan Dirjen Imigrasi, Menkumham Minta Tunda Rapat dengan DPR
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris
-
Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri
-
Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung