Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berharap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipilih pemerintah untuk menangani pandemi virus Corona (Covid-19) bisa menjamin kebutuhan pokok masyarakat.
Salah satu masukan dari Komnas HAM sedianya pemerintah bisa memberikan bantuan langsung berupa kebutuhan pokok untuk masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tercantum Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
"Guna memastikan dan memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Choirul menerangkan bahwa dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19 bukan hanya terjadi di pelayanan kesehatan tetapi juga di sisi ekonomi. Apabila PSBB tersebut tidak dapat memenuhi jaminan kebutuhan pokok masyarakat, maka dikhawatirkan PSBB tidak akan menjadi maksimal.
"Oleh karenanya kami berharap, walaupun digunakan frasa 'memperhatikan' dalam PP tersebut, namun dimaknai sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Choirul juga berharap adaya penerapan status PSBB, pemerintah bisa memenuhi kebutuhan pokok menjadi salah satu substaensi pertimbangan utama, selain yang berkaitan langsung dengan kesehatan.
"Salah satu cara yang bisa digunakan adalah bantuan langsung kebutuhan pokok. Seperti salah satu rekomendasi dari 18 rekomendasi Komnas HAM kepada presiden," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Minta Daerah Patuhi Pusat soal Corona: Jangan Bikin Acara Sendiri
Berita Terkait
-
Ribuan Warga Depok Rawan Terinfeksi Virus Corona, Status ODP dan PDP
-
Update Rapid Test di Jawa Barat, 409 Orang Positif Corona
-
Beli Kerupuk ala Physical Distancing, Cara Nenek Ini Mantap Banget
-
Gawat! 29 RW di Jakarta Utara Zona Merah Virus Corona
-
Yusril Ihza Mahendra Sebut Jokowi Lamban Putuskan Darurat Kesehatan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Mengenal Kapal Perang US Fifth Fleet yang Masuk Bidikan Rudal Iran, Sudah Berumur31Tahun
-
Jenderal Iran: Tidak Ada Gencatan Senjata Perang!
-
Anggota Komisi XII DPR Desak Reformasi Pengelolaan Sampah Usai Tragedi Longsor di Bantar Gebang
-
Malam Mencekam di Utara Israel! Roket Hizbullah Hancurkan Bangunan, 5 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Dewan Keamanan PBB Minta Iran Stop Rudal Negara Sekutu AS-Israel di Timur Tengah
-
Presiden Krosia Zoran Milanovic Sebut Israel Teroris, Kecam Serangan AS ke Iran
-
Drone Iran Hantam Dubai Creek Harbour Saat Militer Israel Mulai Gempur Teheran Besar-besaran
-
Upaya Kabur Gagal, Dua Tersangka Korupsi Kementan Diciduk Polisi di Ogan Ilir
-
Bazar Ramadan, Upaya Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan