Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berharap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipilih pemerintah untuk menangani pandemi virus Corona (Covid-19) bisa menjamin kebutuhan pokok masyarakat.
Salah satu masukan dari Komnas HAM sedianya pemerintah bisa memberikan bantuan langsung berupa kebutuhan pokok untuk masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tercantum Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
"Guna memastikan dan memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Choirul menerangkan bahwa dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19 bukan hanya terjadi di pelayanan kesehatan tetapi juga di sisi ekonomi. Apabila PSBB tersebut tidak dapat memenuhi jaminan kebutuhan pokok masyarakat, maka dikhawatirkan PSBB tidak akan menjadi maksimal.
"Oleh karenanya kami berharap, walaupun digunakan frasa 'memperhatikan' dalam PP tersebut, namun dimaknai sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Choirul juga berharap adaya penerapan status PSBB, pemerintah bisa memenuhi kebutuhan pokok menjadi salah satu substaensi pertimbangan utama, selain yang berkaitan langsung dengan kesehatan.
"Salah satu cara yang bisa digunakan adalah bantuan langsung kebutuhan pokok. Seperti salah satu rekomendasi dari 18 rekomendasi Komnas HAM kepada presiden," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Minta Daerah Patuhi Pusat soal Corona: Jangan Bikin Acara Sendiri
Berita Terkait
-
Ribuan Warga Depok Rawan Terinfeksi Virus Corona, Status ODP dan PDP
-
Update Rapid Test di Jawa Barat, 409 Orang Positif Corona
-
Beli Kerupuk ala Physical Distancing, Cara Nenek Ini Mantap Banget
-
Gawat! 29 RW di Jakarta Utara Zona Merah Virus Corona
-
Yusril Ihza Mahendra Sebut Jokowi Lamban Putuskan Darurat Kesehatan
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok