Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berharap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipilih pemerintah untuk menangani pandemi virus Corona (Covid-19) bisa menjamin kebutuhan pokok masyarakat.
Salah satu masukan dari Komnas HAM sedianya pemerintah bisa memberikan bantuan langsung berupa kebutuhan pokok untuk masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tercantum Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
"Guna memastikan dan memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Choirul menerangkan bahwa dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19 bukan hanya terjadi di pelayanan kesehatan tetapi juga di sisi ekonomi. Apabila PSBB tersebut tidak dapat memenuhi jaminan kebutuhan pokok masyarakat, maka dikhawatirkan PSBB tidak akan menjadi maksimal.
"Oleh karenanya kami berharap, walaupun digunakan frasa 'memperhatikan' dalam PP tersebut, namun dimaknai sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Choirul juga berharap adaya penerapan status PSBB, pemerintah bisa memenuhi kebutuhan pokok menjadi salah satu substaensi pertimbangan utama, selain yang berkaitan langsung dengan kesehatan.
"Salah satu cara yang bisa digunakan adalah bantuan langsung kebutuhan pokok. Seperti salah satu rekomendasi dari 18 rekomendasi Komnas HAM kepada presiden," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Minta Daerah Patuhi Pusat soal Corona: Jangan Bikin Acara Sendiri
Berita Terkait
-
Ribuan Warga Depok Rawan Terinfeksi Virus Corona, Status ODP dan PDP
-
Update Rapid Test di Jawa Barat, 409 Orang Positif Corona
-
Beli Kerupuk ala Physical Distancing, Cara Nenek Ini Mantap Banget
-
Gawat! 29 RW di Jakarta Utara Zona Merah Virus Corona
-
Yusril Ihza Mahendra Sebut Jokowi Lamban Putuskan Darurat Kesehatan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian