Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berharap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipilih pemerintah untuk menangani pandemi virus Corona (Covid-19) bisa menjamin kebutuhan pokok masyarakat.
Salah satu masukan dari Komnas HAM sedianya pemerintah bisa memberikan bantuan langsung berupa kebutuhan pokok untuk masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tercantum Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
"Guna memastikan dan memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Choirul menerangkan bahwa dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19 bukan hanya terjadi di pelayanan kesehatan tetapi juga di sisi ekonomi. Apabila PSBB tersebut tidak dapat memenuhi jaminan kebutuhan pokok masyarakat, maka dikhawatirkan PSBB tidak akan menjadi maksimal.
"Oleh karenanya kami berharap, walaupun digunakan frasa 'memperhatikan' dalam PP tersebut, namun dimaknai sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Choirul juga berharap adaya penerapan status PSBB, pemerintah bisa memenuhi kebutuhan pokok menjadi salah satu substaensi pertimbangan utama, selain yang berkaitan langsung dengan kesehatan.
"Salah satu cara yang bisa digunakan adalah bantuan langsung kebutuhan pokok. Seperti salah satu rekomendasi dari 18 rekomendasi Komnas HAM kepada presiden," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Minta Daerah Patuhi Pusat soal Corona: Jangan Bikin Acara Sendiri
Berita Terkait
-
Ribuan Warga Depok Rawan Terinfeksi Virus Corona, Status ODP dan PDP
-
Update Rapid Test di Jawa Barat, 409 Orang Positif Corona
-
Beli Kerupuk ala Physical Distancing, Cara Nenek Ini Mantap Banget
-
Gawat! 29 RW di Jakarta Utara Zona Merah Virus Corona
-
Yusril Ihza Mahendra Sebut Jokowi Lamban Putuskan Darurat Kesehatan
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta
-
Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara
-
KPK Dalami Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Mutasi Jabatan, Sekda Endin Samsudin Diperiksa
-
Kasatgas Tito Karnavian Apresiasi Pembangunan Huntara bagi Warga Terdampak di Aceh Utara
-
Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI Besok, Keputusan Diambil Senin Malam
-
Gabung Dewan Perdamaian Donald Trump, Komisi I DPR Minta Indonesia Jangan Disetir Agenda Sepihak
-
Jakarta Berstatus Awas, BPBD Perpanjang Modifikasi Cuaca Antisipasi Hujan Ekstrem hingga 27 Januari
-
Banjir Jakarta, Polda Metro Siagakan Anggota di Jalan hingga Permukiman Warga
-
Banjir Bikin Daan Mogot Macet Horor 9 Km, Motor Mogok Berjamaah
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya