Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengomentari soal keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Darurat Kesehatan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Penetapan Darurat Kesehatan yang dinilainya lamban.
Sebab, menurutnya, keputusan itu baru diambil pemerintah setelah banyaknya jumah pasien yang terinfeksi positif virus Corona (Covid-19) dan orang yang meninggal dunia.
Yusril melihat keputusan Jokowi itu diambil satu bulan setelah adanya dua pasien Covid-19 perdana di Indonesia pada 2 Maret lalu. Dari dua pasien, total pasien melonjak naik hingga ribuan orang dan ratusan orang meninggal dunia.
"Pernyataan Darurat Kesehatan yang nampak sudah terlambat ini disusuli dengan terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal dan hari yang sama. PP ini berisi pelaksanaan sebagian isi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, khusus mengenai PSBB saja, tidak mengenai materi yang lain," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2020).
Dengan adanya PP PSBB tersebut, pemerintah daerah, kabupaten, kota dan provinsi dengan persetujuan Menteri Kesehatan dapat memutuskan daerahnya menerapkan PSBB. Artinya, daerah memiliki wewenang untuk melakukan “pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu”.
Menurut Yusril, pelaksanaan PSBB tidak mudah dijalankan bagi suatu daerah. Ia mempertanyakan daerah-daerah mana saja yang ditentukan dilarang diakses oleh orang atau barang.
"Sebab suatu daerah tidak berwenang membuat aturan yang menjangkau daerah lain di luar yurisdiksinya," ujarnya.
Yusril juga mengaku tidak melihat dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 itu mengatur apakah pemerintah daerah setempat bisa meminta bantuan polisi atau TNI untuk menjalankan pembatasan mobilitas orang dan barang.
Di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga tidak ada pemberian kewenangan kepada polisi untuk mengawasi keluar masuknya orang di daerah yang memberlakukan PSBB.
Baca Juga: Pasien Corona Terus Bertambah, Jubir Covid-19 Kembali Ingatkan Jangan Mudik
Kata Yusril, Pemda hanya dapat mengerahkan Satpol PP yang berada di bawah naungan Pemda.
Menurutnya, polisi baru memiliki kewenangan melakukan pengawasan ke luar dan masuk orang dari suatu wilayah ke wilayah lain, apabila pemerintah pusat memutuskan untuk melaksanakan Karantina Wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2018. Karantina wilayah serupa dengan istilah lockdown yang sudah dilakukan oleh negara-negara terpapar lainnya seperti Malaysia dan Philipina.
Yusril juga mengkritik soal PP Nomor 21 Tahun 2020 yang dianggapnya hanya mengulang apa yang sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020. PSBB dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dari pandangan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut, tiga poin tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan oleh daerah sebelum adanya PSBB. Akan tetapi, meski sudah dilaksanakan, nyatanya tidak mampu membatasi penyebaran Covid-19.
"Menjelang akhir bulan Maret, tinggal dua provinsi yang belum ada pasien positif Corona yakni Bengkulu dan Bangka-Belitung. Pas tanggal 31 Maret dua provinsi itu ternyata tak mampu bertahan menghadapi wabah yang ganas ini," kata dia.
Yusril juga melihat per 1 April 2020 belum ada keputusan Menkes ataupun Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus yang menyetujui permintaan daerah tertentu untuk daerah dinyatakan diberlakukan PSBB. Sebagian daerah malah sudah bertindak lebih jauh dari apa yang dapat dilakukan dalam PSBB tersebut.
Berita Terkait
- 
            
              Jokowi Minta Daerah Patuhi Pusat soal Corona: Jangan Bikin Acara Sendiri
 - 
            
              Dinilai Lalai Tangani Corona, Rakyat Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan
 - 
            
              Jokowi Khawatir TKI Mudik dari Malaysia Bawa Virus Corona ke Desa
 - 
            
              Presiden Jokowi Tinjau RS Darurat Corona di Pulau Galang Batam
 - 
            
              Sebut di Daerah Tak Ada Karantina Wilayah, Jokowi: Lockdown Itu Apa Sih?
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM