Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengomentari soal keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Darurat Kesehatan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Penetapan Darurat Kesehatan yang dinilainya lamban.
Sebab, menurutnya, keputusan itu baru diambil pemerintah setelah banyaknya jumah pasien yang terinfeksi positif virus Corona (Covid-19) dan orang yang meninggal dunia.
Yusril melihat keputusan Jokowi itu diambil satu bulan setelah adanya dua pasien Covid-19 perdana di Indonesia pada 2 Maret lalu. Dari dua pasien, total pasien melonjak naik hingga ribuan orang dan ratusan orang meninggal dunia.
"Pernyataan Darurat Kesehatan yang nampak sudah terlambat ini disusuli dengan terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal dan hari yang sama. PP ini berisi pelaksanaan sebagian isi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, khusus mengenai PSBB saja, tidak mengenai materi yang lain," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2020).
Dengan adanya PP PSBB tersebut, pemerintah daerah, kabupaten, kota dan provinsi dengan persetujuan Menteri Kesehatan dapat memutuskan daerahnya menerapkan PSBB. Artinya, daerah memiliki wewenang untuk melakukan “pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu”.
Menurut Yusril, pelaksanaan PSBB tidak mudah dijalankan bagi suatu daerah. Ia mempertanyakan daerah-daerah mana saja yang ditentukan dilarang diakses oleh orang atau barang.
"Sebab suatu daerah tidak berwenang membuat aturan yang menjangkau daerah lain di luar yurisdiksinya," ujarnya.
Yusril juga mengaku tidak melihat dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 itu mengatur apakah pemerintah daerah setempat bisa meminta bantuan polisi atau TNI untuk menjalankan pembatasan mobilitas orang dan barang.
Di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga tidak ada pemberian kewenangan kepada polisi untuk mengawasi keluar masuknya orang di daerah yang memberlakukan PSBB.
Baca Juga: Pasien Corona Terus Bertambah, Jubir Covid-19 Kembali Ingatkan Jangan Mudik
Kata Yusril, Pemda hanya dapat mengerahkan Satpol PP yang berada di bawah naungan Pemda.
Menurutnya, polisi baru memiliki kewenangan melakukan pengawasan ke luar dan masuk orang dari suatu wilayah ke wilayah lain, apabila pemerintah pusat memutuskan untuk melaksanakan Karantina Wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2018. Karantina wilayah serupa dengan istilah lockdown yang sudah dilakukan oleh negara-negara terpapar lainnya seperti Malaysia dan Philipina.
Yusril juga mengkritik soal PP Nomor 21 Tahun 2020 yang dianggapnya hanya mengulang apa yang sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020. PSBB dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dari pandangan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut, tiga poin tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan oleh daerah sebelum adanya PSBB. Akan tetapi, meski sudah dilaksanakan, nyatanya tidak mampu membatasi penyebaran Covid-19.
"Menjelang akhir bulan Maret, tinggal dua provinsi yang belum ada pasien positif Corona yakni Bengkulu dan Bangka-Belitung. Pas tanggal 31 Maret dua provinsi itu ternyata tak mampu bertahan menghadapi wabah yang ganas ini," kata dia.
Yusril juga melihat per 1 April 2020 belum ada keputusan Menkes ataupun Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus yang menyetujui permintaan daerah tertentu untuk daerah dinyatakan diberlakukan PSBB. Sebagian daerah malah sudah bertindak lebih jauh dari apa yang dapat dilakukan dalam PSBB tersebut.
Dia pun mengungkapkan pertanyaan apabila dalam dua minggu atau dalam sebulan ke depan PSBB tidak efektif, apakah Pemerintah lantas mau mengumumkan negara dalam keadaan bahaya dengan tingkatan Darurat Sipil sebagaimana diatur dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959. Menurutnya opsi tersebut juga tidak akan menyelesaikan masalah.
"Jika keadaan makin memburuk dugaan saya, pemerintah tidak akan punya pilihan lain kecuali menerapkan karantina wilayah, sebuah konsep yang mendekati konsep lockdown yang dikenal di beberapa negara, dengan segala risiko ekonomi, sosial dan politiknya," ujarnya.
"Karena itu selama masa penerapan PSBB ini, saya sarankan agar Pemerintah mulai bersiap-siap menghadapi risiko terburuk kalau akhirnya tidak punya pilihan lain menghadapi wabah virus Corona, kecuali memilih menerapkan karantina wilayah, jika pandemi ini ternyata tidak mampu dihadapi dengan PSBB."
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Daerah Patuhi Pusat soal Corona: Jangan Bikin Acara Sendiri
-
Dinilai Lalai Tangani Corona, Rakyat Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan
-
Jokowi Khawatir TKI Mudik dari Malaysia Bawa Virus Corona ke Desa
-
Presiden Jokowi Tinjau RS Darurat Corona di Pulau Galang Batam
-
Sebut di Daerah Tak Ada Karantina Wilayah, Jokowi: Lockdown Itu Apa Sih?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'
-
Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet
-
Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah
-
Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!
-
Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja
-
1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah
-
Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan
-
Dibalik Mandatori Biodiesel Sawit B50, Potensi Deforestasi Setara 22 Kali Luas Jakarta Mengintai