Suara.com - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai terminologi Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digaungkan Presiden Jokowi untuk mengentikan wabah virus corona Covid-19, justru membingungkan dan tidak jelas.
Dua istilah yang berbeda ini membuat publik tidak bisa memahami arah kebijakan tersebut.
"Ini memang ada dua terminologi yang membingungkan. Saya banyak mendapat pertanyaan juga dari teman-teman," tukasnya ketika diundang dalam gelar wicara Mata Najwa episode Saatnya Karantina di Trans7, Rabu (1/4/2020).
Dalam acara tersebut, jurnalis Najwa Shihab mempertanyakan efektivitas PSBB kepada Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman. Ia juga menyoroti perbedaan antara PSBB dengan Karantina Wilayah.
"Bagaimana efektivitas ini kalau kita berkaca khusus yang di Jabodetabek ya, bang Fadjroel. Bagaimana ini bisa efektif?" tanya Najwa.
Najwa mempermasalahkan aturan kebijakan PSBB yang tidak mengikat. Pasalnya, kebijakan tersebut hanya berlaku per wilayah tertentu seperti kabupaten atau kota.
Ia lantas menganalogikan bagaimana kalau ada penduduk yang bergerak dari Kota Depok menuju Jakarta Selatan.
Menurut Najwa, dua wilayah ini sangat berdekatan namun sudah berbeda kota. Jika PSBB diterapkan, ia mempertanyakan bagaimana pelaksanaan hukuman atau sanksi bagi yang melanggar? Mengingat, hal itu tidak diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Karantina Wilayah.
"Katakanlah dari Jakarta Selatan hendak ke Depok, itu tidak bisa menggunakan PSBB? Karena sudah beda wilayah," kata Nana, panggilan akrab Najwa Shihab.
Baca Juga: Soal PSBB, Pemerintah Diminta Tak Ingkar Janji Penuhi Kebutuhan Pokok Warga
Namun, pertanyaan tersebut tak berhasil dijawab oleh Fadjroel.
"PSBB-nya kan memang berlaku untuk wilayah kabupaten dan kota tertentu. Memang wilayahnya tegas, Nana. Sekarang ini Jabodetabek tidak ada satu pun yang mengajukan PSBB berarti ini harus segera dikerjakan," jawab Fadjroel.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PSBB sebagai solusi untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mengikat.
Publik pun mulai mempertanyakan alasan mengapa pemerintah memilih PSBB ketimbang Karantina Wilayah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. S
alah satu perbedaan yang paling mendasar antara Karantina Wilayah dan PSBB adalah penjagaan.
Jika menerapkan Karantina Wilayah, area yang dikarantina harus dijaga pejabat kesehatan dan polisi. Ada sanksi tegas yang menunggu bagi pelanggar.
Berita Terkait
-
Soal PSBB, Pemerintah Diminta Tak Ingkar Janji Penuhi Kebutuhan Pokok Warga
-
Cegah Penyebaran Corona, Perumahan Kemang Pratama Bekasi Ditutup
-
Sebut di Daerah Tak Ada Karantina Wilayah, Jokowi: Lockdown Itu Apa Sih?
-
Cegah Penyebaran Corona, DPR Dukung Usulan Anies Karantina Wilayah Jakarta
-
Menko PMK: PSBB Lebih Longgar Urus Warga Ketimbang Karantina Wilayah
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi