Suara.com - Amnesty International Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah untuk membebaskan narapidana, terutama narapidana anak, melalui sistem asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Namun, mereka juga mendesak pemerintah untuk bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam menerapkan keputusan tersebut.
"Narapidana, tahanan serta yang dipenjarakan atas tuduhan makar dan atas tindakan mengekspresikan opininya secara damai harus dibebaskan tanpa syarat," kata Direktur Eksekutif Amnesti International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (2/4/2020).
Narapidana, tahanan serta yang dipenjara atas tuduhan makar itu adalah para aktivis Papua. Pemidanaan terhadap mereka, menurut Usman merupakan pemidanaan yang dipaksakan. Lantaran itu, ia menyatakan narapidana tersebut berhak mendapatkan hak atas kesehatan.
Sehingga sudah seharusnya untuk tujuan perlindungan kesehatan dan pertimbangan rasa keadilan, mereka semua harus dibebaskan tanpa syarat. Ditambah lagi, potensi penularan Covid-19 di penjara sangat rentan, dibawa oleh petugas lapas yang berjaga dan berinteraksi dengan para narapidana.
"Belum lagi tidak ada jaminan mereka dapat mengakses air bersih, sabun, hand sanitizer, masker dan kebutuhan lain yang diperlukan untuk mencegah penularan virus," katanya.
Dengan pembebasan ini, para narapidana, paling tidak, bisa melakukan social distancing dan melakukan mitigasi terhadap dirinya sendiri. Sebab hampir seluruh penjara dan lapas di Indonesia sudah melebihi daya tampung, overcrowded.
Sementara mereka yang masih berada di dalam tahanan harus mendapat akses pada layanan kesehatan, termasuk akses untuk mendapatkan tes dan upaya pencegahan yang memadai.
"Yang terpenting, segala keputusan mengenai strategi penanganan penyebaran Covid-19 harus mematuhi aturan HAM internasional," tandasnya.
Baca Juga: Kebijakan saat Wabah Corona, 5.556 Narapidana Sudah Bebas!
Awal pekan ini, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pembebasan tersebut dilakukan melalui proses asimilasi dan integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya bagi narapidana yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Dalam keputusan tersebut, pertimbangan Pemerintah dalam melakukan pembebasan itu adalah tingginya tingkat hunian di lapas, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan, sehingga mereka rentan tertular virus corona.
Hak atas kesehatan dijamin dalam Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang menyebut bahwa “pencegahan, perawatan dan pengendalian epidemi, endemik, penyakit akibat kerja dan penyakit lainnya” merupakan bagian dari hak atas kesehatan.
Dalam konteks pandemi Covid-19, kewajiban negara termasuk memastikan bahwa tindakan preventif, peralatan, layanan dan informasi tersedia dan dapat diakses oleh semua orang.
Di dalam hak atas kesehatan ini pula, alat-alat, fasilitas dan layanan kesehatan harus tersedia dalam jumlah yang cukup. Kemudian dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi; menghormati etika medis; serta sesuai secara ilmiah, medis dan berkualitas baik.
Berita Terkait
-
Kebijakan saat Wabah Corona, 5.556 Narapidana Sudah Bebas!
-
30 Ribu Narapidana Dibebaskan di Tengah Corona dan 4 Berita Lainnya
-
Narapidana Korupsi dan Teroris Tak Ikut Bebas karena Wabah Virus Corona
-
Di Balik Putusan 30 Ribu Narapidana RI Dibebaskan karena Virus Corona
-
Resmi! 30 Ribu Narapidana RI Dibebaskan karena Darurat Virus Corona
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali