News / Nasional
Jum'at, 03 April 2020 | 14:13 WIB
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. [Suara.com/Arya Manggala]

Umur 70 tahun selaku mantan menteri kesehatan. Terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, merugikan negara Rp 5,7 miliar pada tahun 2017, divonis 4 tahun.

6. Ramlan Comel

Umur 69 tahun, selaku mantan hakim adhoc Tipikor, terjerat kasus suap penanganan perkara merugikan negara USD 58 ribu dan Rp 495 juta pada tahun 2014, divonis 7 tahun.

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

7. Jero Wacik  

Umur 70 tahun, selaku mantan menteri ESDM, terkait kasus suap dana operasional menteri, merugikan negara Rp 5 miliar pada tahun 2016, divonis 8 tahun.

Fredrich Yunadi.

8. Fredrich Yunadi

Umur 70 tahun, selaku pengacara Setnov yang merintangi pemeriksaan tahun 2018, divonis 7,5 tahun penjara.

Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada (Antara/Agus Bebeng).

9. Dada Rosada

Umur 72 tahun, selaku mantan wali kota Bandung. Terkait kasus korupsi dana bansos merugikan negara Rp 40 miliar pada tahun 2014 , divonis 10 tahun.

Baca Juga: Yasonna Pertimbangkan Koruptor dan Napi Narkoba Ikut Bebas karena Corona

10. Rusli Zainal

Umur 62 tahun, mantan Gubernur Riau, terkait kasus suap dana PON Riau pada 2012 dan izin kehutanan. Dia merugikan negara Rp 265 miliar pada tahun 2014 , divonis 10 tahun.

Mantan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu.

11. Barnabas Suebu 

Umur 73 tahun. Mantan gubernur Papua, terkait korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA, merugikan negara mencapai Rp 43 miliar pada tahun  2015, divonis 8 tahun.

Bambang Irianto (tengah). (Antara)

12. Bambang Irianto

Umur 69 tahun, mantan Wali Kota Madiun. Dia tersangkut kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, merugikan negara mencapai Rp 48 miliar pada tahun 2017, divonis 6 tahun penjara.

Load More