Suara.com - Koordinator Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) Al Hanif, menilai ada kekeliruan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.
Al Hanif mengatakan kekeliruan itu terdapat dalam Pasal 27 yang menyebut ada 3 bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona.
"Seharusnya semua jenis kebijakan yang menggunakan anggaran negara saya kira itu harus dipertanggungjawabkan secara pidana atau perdata," kata Al Hanif saat virtual press conference Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (3/4/2020).
Pasal ini, menurut Al Hanif, bisa meninggalkan preseden buruk bagi hukum karena membuktikan bahwa pemerintah bisa membuat peraturan tanpa bisa digugat oleh publik alias kebal hukum.
"Jadi jangan sampai kemudian atas nama darurat sipil, atas nama pandemi, atau apa pun itu namanya. Terus kemudian ada sebuah celah seolah-olah pemerintah itu tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban jika ada kelalaian atau maladministrasi," tegas akademisi The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember itu.
Terkait isi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Al Hanif menilai peraturan ini sama sekali tidak menyasar kepada rakyat kecil melainkan ditujukan untuk pengusaha atau perusahaan yang terdampak dalam pasar global agar tetap stabil meski diterjang pandemi corona.
"Ini ada kelompok yang rentan justru tidak disasar oleh Perppu ini, ibaratnya ini kok hanya mengobati orang-orang yang sebenarnya tidak teralu sakit tapi kemudian mengapa fokusnya kesitu?" ucap Al Hanif.
Diketahui, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 27 mengatur tentang perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona sebesar Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah virus corona.
Pertama, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah saat ini merupakan upaya penyelamatan ekonomi, bukanlah kerugian negara. Kedua anggota KSSK tidak dapat dituntut pidana dan perdata, sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad naik dan sesuai peraturan. Ketiga, keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Jemaah Sempat Dicegat Polisi, Masjid Luar Batang Tetap Gelar Salat Jumat
Tag
Berita Terkait
-
Raja Tega! Joker Cs Rampok Warung, Mbok Jamu hingga Tukang Tahu saat Corona
-
Pendeta Gereja Bethel Bandung Tularkan Virus Corona ke 226 Jemaat
-
Kode Rahasia di Masjid Menara Kudus Tak Sengaja Tersingkap karena Corona
-
Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona
-
677 Warga Jawa Barat Positif Virus Corona, Hasil Rapid Test COVID-19
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN
-
Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako
-
Pagi Dampingi Prabowo, Malam Dicopot: Nasib Tragis Dadan Hindayana di BGN
-
Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional
-
Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP