Suara.com - Koordinator Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) Al Hanif, menilai ada kekeliruan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.
Al Hanif mengatakan kekeliruan itu terdapat dalam Pasal 27 yang menyebut ada 3 bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona.
"Seharusnya semua jenis kebijakan yang menggunakan anggaran negara saya kira itu harus dipertanggungjawabkan secara pidana atau perdata," kata Al Hanif saat virtual press conference Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (3/4/2020).
Pasal ini, menurut Al Hanif, bisa meninggalkan preseden buruk bagi hukum karena membuktikan bahwa pemerintah bisa membuat peraturan tanpa bisa digugat oleh publik alias kebal hukum.
"Jadi jangan sampai kemudian atas nama darurat sipil, atas nama pandemi, atau apa pun itu namanya. Terus kemudian ada sebuah celah seolah-olah pemerintah itu tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban jika ada kelalaian atau maladministrasi," tegas akademisi The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember itu.
Terkait isi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Al Hanif menilai peraturan ini sama sekali tidak menyasar kepada rakyat kecil melainkan ditujukan untuk pengusaha atau perusahaan yang terdampak dalam pasar global agar tetap stabil meski diterjang pandemi corona.
"Ini ada kelompok yang rentan justru tidak disasar oleh Perppu ini, ibaratnya ini kok hanya mengobati orang-orang yang sebenarnya tidak teralu sakit tapi kemudian mengapa fokusnya kesitu?" ucap Al Hanif.
Diketahui, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 27 mengatur tentang perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona sebesar Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah virus corona.
Pertama, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah saat ini merupakan upaya penyelamatan ekonomi, bukanlah kerugian negara. Kedua anggota KSSK tidak dapat dituntut pidana dan perdata, sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad naik dan sesuai peraturan. Ketiga, keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Jemaah Sempat Dicegat Polisi, Masjid Luar Batang Tetap Gelar Salat Jumat
Tag
Berita Terkait
-
Raja Tega! Joker Cs Rampok Warung, Mbok Jamu hingga Tukang Tahu saat Corona
-
Pendeta Gereja Bethel Bandung Tularkan Virus Corona ke 226 Jemaat
-
Kode Rahasia di Masjid Menara Kudus Tak Sengaja Tersingkap karena Corona
-
Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona
-
677 Warga Jawa Barat Positif Virus Corona, Hasil Rapid Test COVID-19
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah