Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Azis melarang anggota Polri dan pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungannya berikut anggota keluarga untuk mudik pada Lebaran 2020.
Larangan tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi virus corona Covid-19.
Ketentuan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020. Setidaknya ada empat poin ketentuan yang ditekankan dalam surat tersebut.
Pertama, tidak berpergian keluar daerah dan atau giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun lainnya.
Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu. Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Keempat, menerapkan perilaku hidup bersih.
"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono saat jumpa pers seperti dikutip dari YouTube Divisi Humas Polri, Jumat (3/4/2020).
Untuk diketahui, angka kasus positif Covid-19 di Indonesia kian bertambah sebanyak 196 orang. Hingga Jumat (3/4/2020) sore ini tercatat sebanyak 1.986 orang dinyatakan positif Covid-19.
Di lain sisi, jumlah pasien covid-19 yang dinyatakan sembuh juga bertambah sebanyak 22 menjadi total 134 orang.
Namun, angka kematian akibat Covid-19 juga bertambah 11 dengan total keseluruhan berjumlah 181 orang.
Baca Juga: Marak Corona, Kapolri: Waspada Modus Baru Perampok Semprot Disinfektan
Berita Terkait
-
Pasien Corona Terus Bertambah, Jubir Covid-19 Kembali Ingatkan Jangan Mudik
-
Modus Baru Perampok Semprot Disinfektan, Warga Jakarta Harus Waspada
-
Marak Corona, Kapolri: Waspada Modus Baru Perampok Semprot Disinfektan
-
Setuju Kang Emil Larang Perantau Balik ke Bandung, MUI: Pikirkan Risikonya!
-
5 Alasan Jangan Mudik saat Wabah Virus Corona
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat