Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengkritisi langkah DPR yang tetap nekat untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Arief meminta DPR sadar diri untuk fokus dalam membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, ketimbang menambah runyam suasana dengan memilih membahas omnibus law Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR.
Dalam permintaannya tersebut, Arief bahkan mengingatkan kepada DPR mengenai keganasan dari Covid-19 yang telah merenggut korban jiwa anggota DPR itu sendiri.
"Tolong para anggota Dewan yang katanya terhormat kalian sadar lah, ini saatnya bukan untuk membahas UU omnibus law yang buat cilaka masyarakat. Tolong kalian fokus dulu gimana DPR berperan dalam mengatasi Covid-19 yang makin mengancam jiwa masyarakat," kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Arief kemudian mengajak kalangan buruh untuk kembali menyuarakan penolakan mereka terhadap pembahasan omnibus law Cipta Kerja oleh DPR. Sebab, kata Arief, terpenting saat ini ialah mengatasi pandemi Covid-19 agar segera berakhir.
"Nah saya serukan pada seluruh kawan-kawan buruh untuk turun dan bubarkan pembahasan UU Omnibus Law. Yang akan membuat tambah miskin kaum buruh. Sebab akibat Covid-19 saja, akan banyak perusahaan perusahaan tutup karena nilai kurs rupiah yang makin hancur. Belum lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat Covid-19 syukur-syukur bisa nyampe 3 persenan," tandasnya.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati untuk tetap melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Padahal diketahui, banyak pihak yang meminta agar DPR menunda untuk lebih fokus membantu pemerintah menangani pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai omnibus law Cipta Kerja bakal diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat paripurna.
Baca Juga: Begini Ketentuan Salat Tarawih Saat Pandemi Corona Menurut MUI
"Adanya pesetujuan terhadap surat, yaitu Surat Presiden bergaris miring R06 tanggal 7 Februari 2020 dan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam rapat konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020 serta hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan, diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," ujar Azis, Kamis (2/4/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi membenarkan ihwal Badan Legislasi yang ditunjuk sebagai tempat pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Ia berujar, Baleg mengagendakan pembentukan panitia kerja atau panja pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.
Meski pelaksanaan rapat secara fisik dibatasi, Badan Legislasi bakal mengundang seluruh pihak terkait, termasuk buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap Omnibus Law Cipta Kerja secara virtual.
"Rencana minggu depan bentuk panja, lalu uji publik mengundang pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kalangan buruh. Kami akan undang secara fisik atau virtual. Kami akan dengarkan semuanya sehingga kehadiran RUU ini paling tidak bisa ditemukan titik persamaan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Omnibus Law: RUU Cipta Kerja, Untuk Siapa?
-
Buruh Tunda Demo RUU Omnibus Law Cipta Kerja Gara-gara Virus Corona
-
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diklaim Dapat Dukungan dari Bank Dunia
-
Buruh Es Krim Aice: Omnibus Law Bukan Cipta Kerja Tapi Cipta Profit!
-
Banyak Pasal Zombie, KODE Inisiatif Sebut RUU Cipta Kerja Inkonstitusional
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing