Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama turut melakukan segala cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya, PBNU mengimbau kepada warga nahdliyin dan seluruh umat muslim untuk menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing pada bulan Ramadan2020.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU dengan Nomor 3953/C.I.034/04/2020.
Surat edaran itu dibuat pada Jumat, 3 April 2020 dan diteken oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj serta pejabat PBNU lainnya.
Dalam surat tersebut disampaikan kepada seluruh pengurus wilayah, cabang, ranting, anak ranting, lembaga dan badan otonom di bawah naungan PBNU, warga nahdliyin dan umat Islam pada umumnya untuk senantiasa melaksanakan peribadahan wajib dan memperbanyak amalan sunnah.
Namun ada catatan yang diberikan PBNU yakni melaksanakan salat tarawih dan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
"Termasuk menjalankan saalat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah masing-masing," demikian tertulis dalam surat edaran yang diterima Suara.com, Jumat (3/4/2020).
Kemudian PBNU juga mengimbau kepada seluruh umat Islam pada umumnya serta warga nadhliyin untuk tetap memperkuat tali silahturahmi dan hubungan sosial antar sesama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Tapi dengan catatan, tetap memberlakukan jaga jarak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: Begini Ketentuan Salat Tarawih Saat Pandemi Corona Menurut MUI
PBNU juga mengimbau kepada seluruh warga nahdliyin agar selalu menaati keputusan, kebijakan, dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mengenai mudik lebaran.
Dalam kesempatan itu, PBNU juga meminta kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama membentuk Gugus Tugas Penaggulangan Covid-19.
"Gugus Tugas NU-Peduli COVID-19 bisa dikembangkan ke tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama atau dengan membentuk Relawan-relawan NU-Peduli COVID-19 di tingkat Ranting/Anak Ranting," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Berita Terkait
-
Begini Ketentuan Salat Tarawih Saat Pandemi Corona Menurut MUI
-
Ketum PBNU Said Aqil Minta Warga Tidak Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19
-
Ketua Umum PBNU Minta Masyarakat Jangan Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19
-
Jika Covid-19 Belum Reda, Ini 3 Tuntunan Ibadah Ramadan dari Muhammadiyah
-
Imbau Warga Tak Mudik untuk Cegah Corona, PBNU: Silahturahmi Lewat Daring
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan