Suara.com - Menjelang bulan Ramadan yang jatuh pada akhir April 2020, pandemi virus corona atau Covid-19 diprediksi masih berbahaya di sejumlah kota di Indonesia.
Karena ancaman penyebaran Covid-19 masih kuat, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menerapkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 untuk bisa menjadi pedoman masyarakat beribadah saat bulan Ramadan.
Pada bulan Ramadan, umat Muslim wajib menjalankan ibadah puasa dan sunah menjalankan salat Tarawih. Namun bagaimana pelaksanaan salat sunah Tarawih di tengah adanya pandemi Covid-19?
"Sudah bisa ditemukan jawabannya di dalam fatwa," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/4/2020).
Fatwa yang dimaksud ialah yang pernah dikeluarkan MUI pada 16 Maret 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF. Fatwa itu mulanya dibuat untuk mengatur hukum salat Jumat di tengah pandemi Covid-19.
Namun, ketentuannya sama dengan salat sunah Tarawih yakni sama-sama tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid.
Salah satu contoh ketentuan hukumnya ialah bagi orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Kemudian bagi orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan beberapa hal yakni apabila ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Lebih lanjut, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Baca Juga: Kutip Firman Alquran, MUI: Mudik di Tengah Wabah Corona Hukumnya Haram
Akan tetapi, apabila dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
Berita Terkait
-
Aa Gym: Kita Harus Memuliakan Jenazah Covid-19, Jangan Takut
-
Berdiri Sejak 1926, Tablighi Jamaat Dituding Jadi Biang Corona di India
-
Pemakaman Pasien Corona di Gowa Sempat Panas, Warga Bakar Ban Blokir Jalan
-
Diisolasi di Masjid, Ratusan Jemaah Tablig Kebon Jeruk Jalani Tes Kesehatan
-
Ikhtiar Putus Penyebaran Corona, Masjid di Depok Masih Tiadakan Salat Jumat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas