Suara.com - Menjelang bulan Ramadan yang jatuh pada akhir April 2020, pandemi virus corona atau Covid-19 diprediksi masih berbahaya di sejumlah kota di Indonesia.
Karena ancaman penyebaran Covid-19 masih kuat, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menerapkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 untuk bisa menjadi pedoman masyarakat beribadah saat bulan Ramadan.
Pada bulan Ramadan, umat Muslim wajib menjalankan ibadah puasa dan sunah menjalankan salat Tarawih. Namun bagaimana pelaksanaan salat sunah Tarawih di tengah adanya pandemi Covid-19?
"Sudah bisa ditemukan jawabannya di dalam fatwa," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/4/2020).
Fatwa yang dimaksud ialah yang pernah dikeluarkan MUI pada 16 Maret 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF. Fatwa itu mulanya dibuat untuk mengatur hukum salat Jumat di tengah pandemi Covid-19.
Namun, ketentuannya sama dengan salat sunah Tarawih yakni sama-sama tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid.
Salah satu contoh ketentuan hukumnya ialah bagi orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Kemudian bagi orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan beberapa hal yakni apabila ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Lebih lanjut, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Baca Juga: Kutip Firman Alquran, MUI: Mudik di Tengah Wabah Corona Hukumnya Haram
Akan tetapi, apabila dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
Berita Terkait
-
Aa Gym: Kita Harus Memuliakan Jenazah Covid-19, Jangan Takut
-
Berdiri Sejak 1926, Tablighi Jamaat Dituding Jadi Biang Corona di India
-
Pemakaman Pasien Corona di Gowa Sempat Panas, Warga Bakar Ban Blokir Jalan
-
Diisolasi di Masjid, Ratusan Jemaah Tablig Kebon Jeruk Jalani Tes Kesehatan
-
Ikhtiar Putus Penyebaran Corona, Masjid di Depok Masih Tiadakan Salat Jumat
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump
-
Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?