Suara.com - Pemprov DKI Jakarta secara mendadak menunda keputusan membuka kembali kawasan Pasar Tanah Abang.
Pasar Tanah Abang sudah ditutup sementara sejak tanggal 27 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Awalnya, Pasar Tanah Abang akan kembali dibuka untuk umum Senin (6/4) besok.
Namun, Minggu (5/4/2020), Perumda Pasar Jaya menyatakan bakal menunda pembukaan kembali itu atas alasan masa tanggap darurat Covid-19 di Jakarta diperpanjang hingga 19 April.
"Kami menunda pembukaan kembali Pasar Tanah Abang Blok A, Pasar Tanah Abang Blok B, dan Pasar Tanah Abang Blok F," kata Direktur Utama Perumda Pasar JAya Arief Nasrudin, melalui keterangan tertulis.
Ia mengatakan, hanya Blok G Pasar Tanah Abang yang masih dibuka untuk umum. Itu pun dibatasi, yakni hanya pedagang bahan panganyang buka membuka gerai.
Arief mengatakan, penundaan tersebut merujuk Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi, sudah diputuskan untuk pembukaan yang direncanakan pada 6 April kami tunda sementara sampai 19 April. Gubernur juga sudah memberikan teguran keras agar Pasar Tanah Abang ini tetap ditutup. Untuk pembukaan kembali nantinya akan diinformasikan lebih lanjut,” kata dia.
Arief menuturkan, pemerintah pusat juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Pasal 4 PP No 21/2020 itu, diatur pasar yang berjualan jenis bahan pangan tetap beroperasi normal dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Baca Juga: Senin Besok Pasar Tanah Abang Kembali Buka, di Tengah Wabah Corona
"Penutupan sementara Pasar Tanah Abang juga sudah berdasarkan kesepakatan antartokoh pedagang dan manajemen pasar. Pedagang juga bersepakat," kata dia.
Berita Terkait
-
Amir Khan Ikut Meyakini Virus Corona Ada Kaitan dengan Konspirasi 5G
-
Senin Besok Pasar Tanah Abang Kembali Buka, di Tengah Wabah Corona
-
Indonesia Wajibkan Semua Warga Pakai Masker Kain saat Keluar Rumah
-
Kisah Buruh Saat Wabah Corona, Diusir dari Kontrakan Hingga Jadi Pemulung
-
Bertahan di Tengah Wabah Corona, Hotel di Jogja Beri Paket Isolasi 14 Hari
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'