Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang paripurna pemilihan ketua untuk menggantikan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali yang berlangsung di Gedung Kusumaatmaja, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020). Di mana proses pemilihan itu di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua MA, Muhammad Hatta Ali menjelaskan alasan tetap menggelar pemilihan Ketua MA di tengah pandemi corona, yakni karena demi kepentingan lembaga peradilan tertinggi.
"Demi kepentingan lembaga MA sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yang harus terus tegak di bawah pimpinan tertinggi lembaga peradilan," ujar Ali dalam video conference di Youtube, Senin (6/4/2020).
Ali menyebut dengan usianya memasuki 70 tahun dan masa pensiunnya akan berakhir pada 7 April 2020, maka pemilihan Ketua MA harus dilakukan, agar tak terjadi kekosongan posisi ketua.
Lebih dari itu, persiapan pemilihan Ketua MA, juga sudah dari jauh-jauh hari, sebelum adanya pandemi covid-19.
"Pemilihan ini tetap harus kami laksanakan untuk menghindari kekosongan pucuk pimpinan MA. Harapan saya, para hakim agung yang memiliki hak suara dapat memilih ketua MA tanpa terpengaruh intervensi apapun, kecuali intervensi hati nurani," ungkap Ali.
Untuk mengantisipasi dari penyebaran covid-19, panitia pemilihan Ketua MA, sudah menyiapkan sejumlah protokol. Di mana tidak menghadirkan tamu undangan.
Yang hadir hanya dalam sidang tersebut hanya terbatas sebanyak 47 Hakim Agung yang akan menggunakan hak suara dan panitia penyelenggara.
Adapun semua yang hadir, juga menggenakan masker dan sarung tangan. Posisi duduk para hakim anggota juga diatur dengan jarak lebih dari satu meter.
Baca Juga: Hatta Ali Tak Berikan Hak Suaranya dalam Pemilihan Ketua MA
Ali menyebut meski protokol pemilihan Ketua MA agak sedikit berbeda, namun tidak akan mengurangi keabsahan hasil.
"Model seperti ini tidak menghilangkan keabsahan dari sidang, tapi lebih kepada mengakomodir kondisi agar sidang tetap bisa berjalan," ujar Hatta.
Untuk diketahui, kepemimpinan Ketua MA Hatta Ali akan memasuki masa purna tugas karena berusia 70. Hatta Ali menjadi Ketua MA pada 2012 hingga 2017 menggantikan Hakim Agung Hatifin Tumpa.
Ada tiga hakim agung yang berpotensi menggantikan posisi Hatta Ali sebagai Ketua MA. Di antaranya Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin, dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto.
Tag
Berita Terkait
-
Hatta Ali Tak Berikan Hak Suaranya dalam Pemilihan Ketua MA
-
Senin Besok Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Pengganti Ketua MA Hatta Ali
-
Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Advokat Hertanto
-
KPK Bisa Jerat Eks Sekertaris MA Nurhadi dengan Pasal TPPU
-
Wafat, Petinggi MA Putuskan Tak Hadiri Pemakaman Hakim Maruap Dohmatiga
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz
-
Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin
-
Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?
-
Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin
-
Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
-
Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus