Suara.com - Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, ada sanksi yang diberlakukan kepada warga yang ke luar rumah tanpa memakai masker.
Dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, sanksi yang diberikan kepada warga tak menggunakan masker adalah denda agar memberikan dua buah masker kepada warga lainnya.
“Kami sudah terbitkan instruksi, terhitung mulai hari ini 6 April 2020, bagi yang keluar rumah tanpa mengenakan masker akan didenda,” kata Mahyeldi dikutip dari laman FB Diskominfo Padang, Senin (6/4/2020).
Instruksi Wali Kota Padang bernomor 870.176/BPBD-Pdg/IV/2020 itu mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa memakai masker, akan dikenakan denda berupa dua buah masker, satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi diserahkan kepada masyarakat yang belum memiliki masker,” kata Mahyeldi.
Wali Kota Padang juga mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas atau berada di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak, seperti membeli makanan, bahan pangan, berobat, dan untuk kepentingan yang sangat urgen. Masyarakat yang berasal dari luar daerah yang akan memasuki Kota Padang diharuskan untuk memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.
“Diminta kepada pengurus RT dan RW untuk mengingatkan masyarakat terkait bahaya Covid-19 dan manfaat menggunakan masker ketika berada di luar rumah, menjaga diri dan menjaga lingkungan,” kata dia.
Pemerintah Kota Padang menganjurkan penggunaan masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci. Hal ini untuk menghindari kelangkaan masker yang banyak digunakan oleh tenaga medis.
Baca Juga: Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona
Berita Terkait
-
Selain Berkuda, Prabowo Suka Olahraga Air Agar Tubuh Fit Selama Corona
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Senin, 6 April 2020
-
Disebut Represif, ICJR: Tak Ada Dasar Hukum Polisi Tangkap Orang Berkerumun
-
Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa
-
Seberapa Parah Penyakit Kronis Pengaruhi Infeksi Virus Corona Covid-19?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna