Suara.com - Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, ada sanksi yang diberlakukan kepada warga yang ke luar rumah tanpa memakai masker.
Dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, sanksi yang diberikan kepada warga tak menggunakan masker adalah denda agar memberikan dua buah masker kepada warga lainnya.
“Kami sudah terbitkan instruksi, terhitung mulai hari ini 6 April 2020, bagi yang keluar rumah tanpa mengenakan masker akan didenda,” kata Mahyeldi dikutip dari laman FB Diskominfo Padang, Senin (6/4/2020).
Instruksi Wali Kota Padang bernomor 870.176/BPBD-Pdg/IV/2020 itu mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa memakai masker, akan dikenakan denda berupa dua buah masker, satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi diserahkan kepada masyarakat yang belum memiliki masker,” kata Mahyeldi.
Wali Kota Padang juga mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas atau berada di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak, seperti membeli makanan, bahan pangan, berobat, dan untuk kepentingan yang sangat urgen. Masyarakat yang berasal dari luar daerah yang akan memasuki Kota Padang diharuskan untuk memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.
“Diminta kepada pengurus RT dan RW untuk mengingatkan masyarakat terkait bahaya Covid-19 dan manfaat menggunakan masker ketika berada di luar rumah, menjaga diri dan menjaga lingkungan,” kata dia.
Pemerintah Kota Padang menganjurkan penggunaan masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci. Hal ini untuk menghindari kelangkaan masker yang banyak digunakan oleh tenaga medis.
Baca Juga: Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona
Berita Terkait
-
Selain Berkuda, Prabowo Suka Olahraga Air Agar Tubuh Fit Selama Corona
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Senin, 6 April 2020
-
Disebut Represif, ICJR: Tak Ada Dasar Hukum Polisi Tangkap Orang Berkerumun
-
Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa
-
Seberapa Parah Penyakit Kronis Pengaruhi Infeksi Virus Corona Covid-19?
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme
-
Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan