Suara.com - Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, ada sanksi yang diberlakukan kepada warga yang ke luar rumah tanpa memakai masker.
Dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, sanksi yang diberikan kepada warga tak menggunakan masker adalah denda agar memberikan dua buah masker kepada warga lainnya.
“Kami sudah terbitkan instruksi, terhitung mulai hari ini 6 April 2020, bagi yang keluar rumah tanpa mengenakan masker akan didenda,” kata Mahyeldi dikutip dari laman FB Diskominfo Padang, Senin (6/4/2020).
Instruksi Wali Kota Padang bernomor 870.176/BPBD-Pdg/IV/2020 itu mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa memakai masker, akan dikenakan denda berupa dua buah masker, satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi diserahkan kepada masyarakat yang belum memiliki masker,” kata Mahyeldi.
Wali Kota Padang juga mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas atau berada di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak, seperti membeli makanan, bahan pangan, berobat, dan untuk kepentingan yang sangat urgen. Masyarakat yang berasal dari luar daerah yang akan memasuki Kota Padang diharuskan untuk memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.
“Diminta kepada pengurus RT dan RW untuk mengingatkan masyarakat terkait bahaya Covid-19 dan manfaat menggunakan masker ketika berada di luar rumah, menjaga diri dan menjaga lingkungan,” kata dia.
Pemerintah Kota Padang menganjurkan penggunaan masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci. Hal ini untuk menghindari kelangkaan masker yang banyak digunakan oleh tenaga medis.
Baca Juga: Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona
Berita Terkait
-
Selain Berkuda, Prabowo Suka Olahraga Air Agar Tubuh Fit Selama Corona
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Senin, 6 April 2020
-
Disebut Represif, ICJR: Tak Ada Dasar Hukum Polisi Tangkap Orang Berkerumun
-
Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa
-
Seberapa Parah Penyakit Kronis Pengaruhi Infeksi Virus Corona Covid-19?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja