Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks dan penghinaan terhadap penguasa terkait pandemi virus Corona atau Covid-19. Mereka dituding telah menyebarkan hoaks dan melakukan penghinaan terhadap penguasa yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan mengatakan keempat pelaku yang diamankan yakni, Alimuddin Baharsyah selaku pemilik akun Twitter @alibaharsyah007 dan ketiga rekannya berinisial HAF (39), AH (24) dan AAP (20).
Himawan mengemukakan bahwa keempatnya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (3/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
"Berkaitan dengan kasus yang dilakukan oleh seseorang dengan memposting ataupun memviralkan berkaitan dengan konten-konten dan video berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa, kemudian juga mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis," kata Himawan saat jumpa pers seperti dikutip dari akun YouTube Divisi Humas Polri pada Senin (6/4/2020).
Himawan mengatakan Ali Baharsyah sendiri kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedang ketiga rekannya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan setatus sebagai saksi.
"Untuk tiga temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap barang bukti yany dimiliki oleh ketiga temannya ini," katanya.
Menurut Himawan, Ali Baharsyah telah dipantau oleh tim Ditpidsaber Bareskrim Polri sejak tahun 2018 lalu. Beberapa kali, yang bersangkutan juga kerap dilaporkan ke polisi lantaran kerap menyebarkan video berisi kabar bohong dan bermuatan SARA.
"Modus operandinya adalah yang bersangkutan melakukan kegiatan pemostingan, yang sebelumnya dilakukan pembuatan video, merekam video tersebut kemudian diposting yang berkaitan dengan unsur SARA, diskriminasi etnis dan ras," katanya.
"Kemudian berita bohong, penghinaan terhadap penguasa yang juga memposting dan diviralkan melalui akun media sosial maupun WhatsApp grup yang ada," Himawan menambahkan.
Baca Juga: Satu Keluarga Terinfeksi Corona, Warga Sawah Besar Jakpus Batasi Aktivitas
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, diduga motif tersangka menyebarkan konten-konten video tersebut yakni guna menyebarluaskan paham yang dianut kelompoknya. Kekinian, kata Himawan, pihaknya pun tengah mendalami terkait paham-paham yang dianut oleh kelompok tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan juga. Kemudian beberapa paham sedang kita lakukan pendalaman berkaitan dengan analisia paham tersebut," kata dia.
Selain membekuk empat orang tersebu, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti; empat unit handphone, tiga unit modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, lima unit memori card, lima unit flashdisk, satu unit laptop, satu unit kamera, dua unit tripod, dan satu unit voice recorder.
Kemudian dua buah KTP, satu buah buku, satu lampu sorot, satu kemeja warna pink, blazer warna hitam dan satu buah topi warna abu-abu yang digunakan oleh pelaku saat memproduksi konten dalam video.
"Mereka dipersangkakan pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE, Pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kemudian juga pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan badan umum. Kemudian juga ditemukan beberapa file yang ini dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi. Sehingga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan undang-undang pornografi," tandas Himawan.
Berita Terkait
-
Mabes Polri Ciduk 76 Tersangka Hoaks Corona, Merata di Tiap Daerah
-
Polisi Sebut Hoaks Covid Hingga Penghina Presiden Jadi Target Patroli Siber
-
Hoaks Terkait Corona Paling Banyak Beredar di Jakarta dan Jawa Timur
-
WhatsApp Jadi Saluran Utama Hoaks Covid-19 di Indonesia
-
Polisi Sudah Ungkap 72 Hoaks Covid-19 di Media Sosial
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden