Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui sudah menyiapkan rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya, apa itu PSBB corona adalah terkait dengan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo. Ia menyatakan pihaknya sebenarnya sudah lama melakukan PSBB di wilayah transportasi.
Namun tanpa PSBB, pembatasan baru bisa dilakukan di angkutan umum yang dikelola Pemprov. Sementara ia menyebut apa itu PSBB corona, maka angkutan umum lainnya dan pribadi juga bisa dibatasi.
"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa massifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, penerapannya disebut Syafrin lebih tegas. Meski tak menyebutkannya, namun Syafrin mengatakan ada sanksi bagi pelanggar PSBB sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kan jelas di dalam UU 6 Tahun 2018 kita mengacu pada ke sana saja," jelasnya.
Dalam penerapan PSBB transportasi DKI, Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Menurutnya sejumlah kebijakan yang sudah diterapkan perlu disesuaikan lagi.
"Tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," pungkasnya.
Baca Juga: Alasan Menkes Terawan Setuju Jakarta Lakukan PSBB
Berita Terkait
-
Tagar #KetikaCoronaReda Jadi Trending, Mimpi Publik Saat Corona Berlalu
-
Alasan Menkes Terawan Setuju Jakarta Lakukan PSBB
-
Menkes Terawan Sudah Teken Kebijakan PSBB: Monggo Pak Anies Diatur
-
Efek Samping Ivermectin, Obat Anti-Parasit yang Diklaim Bisa Atasi Corona
-
Kemenkes Sebut Jajaran Puskesmas se-Indonesia Dilatih Online Virus Corona
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook