Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memprotes tindakan aparat penegak hukum yang menangkap dan memproses secara pidana beberapa orang dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pandemi Covid-19.
Penangkapan itu dinilai sebagai upaya pembungkaman kebebasan berpendapat warga negara secara eksesif melalui penjeratan pasal-pasal UU ITE dan KUHP.
"ICJR mengecam tindakan tersebut dan meminta kepolisian agar segera menghentikan segala proses hukum terhadap setiap orang yang menggunakan haknya untuk berekspresi secara sah," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A. T. Napitupulu, dalam siaran pers, Selasa (7/4/2020).
Menurt dia, polisi dalam beberapa hari ini belakangan melakukan penangkapan dan proses pidana terhadap beberapa orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangannya, Polisi menggunakan KUHP dan UU ITE sebagai dasar, dengan secara terang-terangan mengatakan para pelaku melakukan pidana penghinaan terhadap Presiden.
"ICJR menilai semua kasus tersebut mengarah pada masalah pembatasan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi atas nama penghinaan Presiden. Padahal itu sebuah tindak pidana yang tidak dikenal dalam hukum Indonesia," ujar dia.
Erasmus menjelaskan, terkait isu penghinaan Presiden ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menyasar kasus-kasus penghinaan Presiden seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 ayat (1) KUHP. MK menegaskan bahwa perbuatan kriminalisasi terhadap penghinaan Presiden tidak lagi relevan untuk diterapkan dalam masyarakat demokratis, negara yang berkedaulatan rakyat dan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa tidak boleh lagi ada pengaturan sejenis dengan delik penghinaan presiden yang sudah diputus MK, bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Ketentuan pidana apapun mengenai penghinaan terhadap penguasa yang dilihat secara kelembagaan tidak dapat digunakan untuk melindungi kedudukan Presiden sebagai pejabat dan pemerintah," terangnya.
Selain berdasar Putusan MK tersebut, pasal-pasal lain juga secara eksesif kerap digunakan oleh aparat untuk menjerat orang-orang yang mengeluarkan ekspresinya secara sah karena dianggap menghina penguasa. Padahal pasal tersebut tidak tepat untuk diterapkan, yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum.
Baca Juga: Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya
Catatan lainnya, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak pula dapat diterapkan dalam kasus-kasus di atas. Sebab, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut hanya dapat ditujukan untuk ungkapan-ungkapan yang berisi provokasi atau hasutan untuk kebencian terhadap suku, agama, ras, antar golongan (SARA) yang dilakukan dengan maksud untuk menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan tindakan anarki terhadap kelompok-kelompok SARA tersebut.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE sama sekali tidak dapat digunakan untuk penghinaan individu apalagi penguasa.
"Tindakan Polisi menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE mencerminkan kesewenang-wenangan," kata dia.
Untuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE, lagi-lagi perlu diingatkan bahwa berdasarkan UU 19/2016 revisi UU ITE dinyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan. Pasal 207 KUHP pun juga berdasarkan pertimbangan putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 juga merupakan delik aduan absolut yang mensyaratkan harus terdapat pengaduan terlebih dahulu dari korban penghinaan yang dituduhkan. Pun begitu baik 207 KUHP atau pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi Presiden Jokowi dalam kedudukannya sebagai pejabat/kepala pemerintahan.
Sebelumnya, Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020, Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020, dan Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 juga telah memberikan instruksi bagi penyidik untuk mulai mengantisipasi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, juga kasus-kasus penghinaan kepada penguasa/Presiden/Pemerintah yang terjadi selama situasi pandemi Covid-19.
Atas kebijakan tersebut, ICJR mengkritik keras langkah represif yang dikedepankan oleh Kapolri dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian.
Berita Terkait
-
Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya
-
Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
-
Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!
-
Disebut Represif, ICJR: Tak Ada Dasar Hukum Polisi Tangkap Orang Berkerumun
-
Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas