Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memprotes tindakan aparat penegak hukum yang menangkap dan memproses secara pidana beberapa orang dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pandemi Covid-19.
Penangkapan itu dinilai sebagai upaya pembungkaman kebebasan berpendapat warga negara secara eksesif melalui penjeratan pasal-pasal UU ITE dan KUHP.
"ICJR mengecam tindakan tersebut dan meminta kepolisian agar segera menghentikan segala proses hukum terhadap setiap orang yang menggunakan haknya untuk berekspresi secara sah," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A. T. Napitupulu, dalam siaran pers, Selasa (7/4/2020).
Menurt dia, polisi dalam beberapa hari ini belakangan melakukan penangkapan dan proses pidana terhadap beberapa orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangannya, Polisi menggunakan KUHP dan UU ITE sebagai dasar, dengan secara terang-terangan mengatakan para pelaku melakukan pidana penghinaan terhadap Presiden.
"ICJR menilai semua kasus tersebut mengarah pada masalah pembatasan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi atas nama penghinaan Presiden. Padahal itu sebuah tindak pidana yang tidak dikenal dalam hukum Indonesia," ujar dia.
Erasmus menjelaskan, terkait isu penghinaan Presiden ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menyasar kasus-kasus penghinaan Presiden seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 ayat (1) KUHP. MK menegaskan bahwa perbuatan kriminalisasi terhadap penghinaan Presiden tidak lagi relevan untuk diterapkan dalam masyarakat demokratis, negara yang berkedaulatan rakyat dan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa tidak boleh lagi ada pengaturan sejenis dengan delik penghinaan presiden yang sudah diputus MK, bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Ketentuan pidana apapun mengenai penghinaan terhadap penguasa yang dilihat secara kelembagaan tidak dapat digunakan untuk melindungi kedudukan Presiden sebagai pejabat dan pemerintah," terangnya.
Selain berdasar Putusan MK tersebut, pasal-pasal lain juga secara eksesif kerap digunakan oleh aparat untuk menjerat orang-orang yang mengeluarkan ekspresinya secara sah karena dianggap menghina penguasa. Padahal pasal tersebut tidak tepat untuk diterapkan, yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum.
Baca Juga: Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya
Catatan lainnya, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak pula dapat diterapkan dalam kasus-kasus di atas. Sebab, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut hanya dapat ditujukan untuk ungkapan-ungkapan yang berisi provokasi atau hasutan untuk kebencian terhadap suku, agama, ras, antar golongan (SARA) yang dilakukan dengan maksud untuk menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan tindakan anarki terhadap kelompok-kelompok SARA tersebut.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE sama sekali tidak dapat digunakan untuk penghinaan individu apalagi penguasa.
"Tindakan Polisi menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE mencerminkan kesewenang-wenangan," kata dia.
Untuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE, lagi-lagi perlu diingatkan bahwa berdasarkan UU 19/2016 revisi UU ITE dinyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan. Pasal 207 KUHP pun juga berdasarkan pertimbangan putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 juga merupakan delik aduan absolut yang mensyaratkan harus terdapat pengaduan terlebih dahulu dari korban penghinaan yang dituduhkan. Pun begitu baik 207 KUHP atau pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi Presiden Jokowi dalam kedudukannya sebagai pejabat/kepala pemerintahan.
Sebelumnya, Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020, Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020, dan Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 juga telah memberikan instruksi bagi penyidik untuk mulai mengantisipasi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, juga kasus-kasus penghinaan kepada penguasa/Presiden/Pemerintah yang terjadi selama situasi pandemi Covid-19.
Atas kebijakan tersebut, ICJR mengkritik keras langkah represif yang dikedepankan oleh Kapolri dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian.
"Aparat juga dapat dianggap melawan konstitusi ketika secara eksesif melakukan penegakan hukum dengan tidak didasari argumen hukum yang tepat terhadap orang-orang yang mengemukakan pendapat dan pikirannya. Karena itu termasuk bentuk pembungkaman terhadap kebebasan bereskpresi," jelasnya.
Pasal 28 UUD 1945 jelas menjamin hak warga negara untuk bebas mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Berita Terkait
-
Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya
-
Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
-
Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!
-
Disebut Represif, ICJR: Tak Ada Dasar Hukum Polisi Tangkap Orang Berkerumun
-
Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit
-
Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya
-
3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
134 Karya Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Lomba Fotografi Awan Cerah 2026 di TIM
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup
-
Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal