Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengkritik Surat Telegram Kapolri salah satunya terkait penindakan tegas bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 dan berpotensi "abuse of power".
"Aturan ini berbahaya sekali. Ini berpotensi 'abuse of power' nanti ada yang kritisi sedikit, langsung ditindak polisi," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi sehingga masyarakat berhak melakukan kritik terhadap presiden dan pemerintah.
Sahroni mengatakan dalam situasi yang memprihatinkan seperti saat ini, Polisi justru harus berfokus dan berkomitmen penuh untuk memberikan layanan dan melindungi masyarakat luas.
"Polisi harus ingat bahwa mereka digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.
Sahroni meminta kepolisian untuk berfokus dalam melayani warga yang terdampak COVID-19 yaitu kesehatan maupun pendapatan ekonomi.
Dia menilai lebih baik polisi fokus membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, dibantu agar mereka merasa aman dan terlindungi lingkungannya.
"Dibantu agar masyarakat merasa aman dan terlindungi di lingkungannya, sambil perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang masih keluar tidak menggunakan pakai masker, atau yang belum melakukan 'social distancing'. Itu lebih bermanfaat dilakukan Polri," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19.
Baca Juga: Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, antara lain tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan COVID-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.
Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.
Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda se-Indonesia.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
-
Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona
-
Nekat Buka saat Corona, Pemilik Tempat Fitness dan Bos Kafe Kini Masuk Bui
-
Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!
-
Disebut Represif, ICJR: Tak Ada Dasar Hukum Polisi Tangkap Orang Berkerumun
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin