Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengkritik Surat Telegram Kapolri salah satunya terkait penindakan tegas bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 dan berpotensi "abuse of power".
"Aturan ini berbahaya sekali. Ini berpotensi 'abuse of power' nanti ada yang kritisi sedikit, langsung ditindak polisi," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi sehingga masyarakat berhak melakukan kritik terhadap presiden dan pemerintah.
Sahroni mengatakan dalam situasi yang memprihatinkan seperti saat ini, Polisi justru harus berfokus dan berkomitmen penuh untuk memberikan layanan dan melindungi masyarakat luas.
"Polisi harus ingat bahwa mereka digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.
Sahroni meminta kepolisian untuk berfokus dalam melayani warga yang terdampak COVID-19 yaitu kesehatan maupun pendapatan ekonomi.
Dia menilai lebih baik polisi fokus membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, dibantu agar mereka merasa aman dan terlindungi lingkungannya.
"Dibantu agar masyarakat merasa aman dan terlindungi di lingkungannya, sambil perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang masih keluar tidak menggunakan pakai masker, atau yang belum melakukan 'social distancing'. Itu lebih bermanfaat dilakukan Polri," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19.
Baca Juga: Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, antara lain tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan COVID-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.
Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.
Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda se-Indonesia.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
-
Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona
-
Nekat Buka saat Corona, Pemilik Tempat Fitness dan Bos Kafe Kini Masuk Bui
-
Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!
-
Disebut Represif, ICJR: Tak Ada Dasar Hukum Polisi Tangkap Orang Berkerumun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas