Suara.com - Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran berisikan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah pandemi virus corona covid-19.
Namun, Persaudaraan Alumni 212 mengkritik surat edaran yang dibuat Kemenag lantaran terkesan pesimistis terhadap penanganan covid-19 di Tanah Air.
Ketua PA 212 Slamet Maarif menilai, Kemenag terlalu tergesa-gesa dalam membuat surat edaran yang berisikan panduan ibadah selama masih ada pandemi Covid-19. Malah ia menganggap Kemenag tidak percaya diri akan penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Mestinya Menag tidak terburu-buru mengeluarkan imbauan tersebut, terkesan pesimistis terhadap penanganan covid-19 atau memang pemerintah tidak serius menangani?” ujar Slamet saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, Slamet juga mengkritik isi panduan ibadah di tengah pandemi covid-19 ala Kemenag. Di dalam panduannya, umat muslim diminta untuk menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing.
Bahkan, tidak dipungkiri salat Ied pun bisa dilakukan serupa apabila covid-19 masih terhitung membahayakan.
Menurut Slamet, seharusnya Kemenag bisa lebih merinci untuk menentukan mana umat muslim yang masih boleh melangsungkan salat berjemaah di masjid. Itu bisa disesuaikan dengan tingkat bahaya covid-19 di masing-masing wilayah.
Slamet menjelaskan, apabila umat muslim ada di zona aman, masih bisa menjalankan ibadah secar berjemaah di masjid.
“Enggak boleh semua wilayah Indonesia disamakan, kan kondisinya berbeda-beda. Jadinya terkesan mau larang syiar Islam di Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Pedoman Zakat Saat Wabah Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Meski begitu, Slamet mengajak seluruh umat muslim untuk tetap berdoa agar pandemi covid-19 bisa segera hilang dan masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadan seperti sediakala.
“Kita berdoa semoga Ramadan sudah aman dari Corona sehingga imbauan Menteri Agama (Fachrul Razi) bisa kita abaikan.”
Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran berisi panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah virus corona covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing.
Surat edaran itu diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020). Setelah diteken, edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin.
Berita Terkait
-
Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak Puasanya? Ini Hukumnya!
-
CEK FAKTA: Benarkah Salat Tarawih dan Salat Id Dilaksanakan Seperti Biasa?
-
Surat Edaran Kemenag: Tidak Perlu Buka Puasa Bersama dan Sahur on the Road
-
Doa Buka Puasa Ramadan Lengkap dengan Arti dan Waktu Tepat Membacanya
-
1 Ramadan Tanggal Berapa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah