Suara.com - Salah satu poin yang paling disoroti dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta adalah soal transportasi. Salah satu yang melegakan adalah ternyata kendaraan pribadi masih diperbolehkan hilir mudik saat PSBB berlangsung.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tidak melakukan pembatasan operasional kendaraan pribadi. Masyarakat yang harus keluar rumah, diperbolehkan menggunakan kendaraannya masing-masing.
"Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2020).
Kendati demikian, Anies meminta masyarakat yang menggunakan angkutan pribadi agar menerapkan aturan jaga jarak atau physical distancing demi mencegah penularan Covid-19. Ia menyebut akan menyiapkan aturan untuk membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan, khususnya roda empat.
"Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," jelasnya.
Terlebih lagi untuk layanan angkutan barang dan distribusi logistik, termasuk ojek online yang menyediakan jasa pengiriman makanan dan barang. Menurutnya, operasionalnya masih diperlukan masyarakat sehingga tidak ada pelarangan.
"Kita tidak membatasi kegiatan logistik. Karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi, tetapi prinsip pembatasannya kita ikuti," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies menyatakan ibu kota akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.
Baca Juga: Kota Malang Disebut Usulkan Penerapan PSBB, Gubernur Khofifah: Belum
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.
PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan Covid-19 di DKI tak kunjung terkendali.
"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.
Mantan Mendikbud ini mengatakan kebijakan ini sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya PSBB dengan yang sudah ia terapkan adalah soal penegakan hukumnya. Ia menyebut ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
"Karena akan disusun peraturan, yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil