Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kepada pejabat daerah dalam pengadaan barang dan jasa terkait pandemi covid-19 merupakan tanggung jawab pengguna anggaran (PA).
Maka itu, Firli menyatakan, tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Ia meminta agar pejabat daerah mengikuti sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Hal itu disamapaikan Firli, terkait surat edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
Firli menyebut surat edaran itu ditujukan kepada gugus tugas di tingkat pusat dan maupun daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat.
"Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan," ujar Firli.
Firli menyadari di tengah pandemi covid-19, harga barang atau jasa mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas.
Sehingga, kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik.
“PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money,” Firli menjelaskan.
Baca Juga: Wabah Corona, KPK Minta Pemerataan Narapidana di Lapas
Ia menekankan, kepada pejabat daerah dalam membelanjakan barang dan jasa untuk penanganan covid-19, agar menitik beratkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya value for money atau harga terbaik. Hal itu merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan," kata Firli.
“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” Firli menambahkan.
KPK, kata Firli, berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19. Adapun tim KPK yang telah diterjunkan akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.
“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” imbuh Firli.
Berita Terkait
-
Wabah Corona, KPK Minta Pemerataan Narapidana di Lapas
-
Eks Komisioner KPK: Wakapolda DIY Kandidat Kuat Jadi Deputi Penindakan KPK
-
Periksa Jaksa, KPK: Keterangannya Kuatkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Korupsi
-
Ribuan Napi Bebas karena Corona, KPK Singgung Rekomendasi Tata Kelola Lapas
-
KPK Yakin Hakim Agung Syarifuddin Bawa MA Bebas Korupsi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari