Suara.com - Jaksa bernama Sri Astuti usai menjalani pemeriksaan oleh peyidik KPK. Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eks Sekretaris MA Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Sri Astuti dimintai keterangannya karena pernah menangani perkara yang diduga adanya keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap maupun gratifikasi periode 2011 sampai 2016 selama menjadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
“Penyidik mengonfirmasi seputar tugas yang bersangkutan (Sri Astuti) yang saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara,” kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).
Ali menyebut dengan memintai keterangan Jaksa Sri Astuti, membuat pembuktian penyidik KPK semakin kuat dalam menjerat Nurhadi dalam kasus korupsi.
"Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Nurhadi," tutup Ali.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Baca Juga: Ribuan Napi Bebas karena Corona, KPK Singgung Rekomendasi Tata Kelola Lapas
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
KPK Yakin Hakim Agung Syarifuddin Bawa MA Bebas Korupsi
-
KPK Periksa Jaksa Perempuan Terkait Kasus Suap Eks Petinggi MA Nurhadi
-
Jadi Ketua MA, Syarifuddin Punya Harta Rp 3,6 Miliar
-
Gelar Sidang Pemilihan Ketua MA di Tengah Corona, Ini Penjelasan Hatta Ali
-
Hatta Ali Tak Berikan Hak Suaranya dalam Pemilihan Ketua MA
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional