Uang diberikan oleh Kock Meng kepada Abu Bakar melalui Johanes Kodrat. Kodrat menyerahkan Rp50 juta kepada Abu Bakar di pelabuhan Sijantung. Selanjutnya Abu Bakar menyerahkan Rp45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan sedangkan Rp5 juta digunakan Abu Bakar sebagai biaya operasionalnya.
Setelah menerima uang dari Abu, Budy Hartono menyerahkan uang Rp45 juta tersebut kepada Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Kepri.
Kedua, pemberian uang 5.000 dolar Singapura terkait dengan permohonan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Playu Batam seluas 10,2 hektare milik Kock Meng namun pengajuannya atas nama Abu Bakar pada 22 Mei 2019 kepada Budy Hartono.
Penyerahan uang dilakukan pada 30 Mei 2019 di pelabuhan Telaga Punggur Batam oleh Abu Bakar dan Johanes Kodrad kepada Budy Hartono di dalam amplop cokelat dengan mengatakan "Ini titip buat Pak Edy, informasinya surat izin akan ditandatangani malam ini".
Edy Sofyan lalu menemui Nurdin Basirun di hotel Harmono Nagoya Batam dan di dalam kamar Nurdin Basirun, Edy Sofyan menyerahkan amplop uang tersebut sambil berkara 'Pak ini titipan Abu'. Nurdin Basirun kemudian menerima amplop uang dari Edy Sofyan tersebut dan menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dimohonkan Abu Bakar.
Ketiga, pemberian uang senilai 6.000 dolar Singapura terkait izin prinsip melakukan reklamasi. Menurut Budy Hartono, lokasi yang diinginkan Abu Bakar tidak masuk dalam 42 titik rencana Perda RZWP3K Kepulauan Riau. Agar permohonan lokasi baru diusulkan maka harus dilengkapi dengan data dukung reklamasi yang akan disiapkan staf Budy bernama Aulia.
Uang diserahkan pada 10 Juli 2019 saat perjalanan ke rumah Edy Sofyan dari pelabuhan Feri Sri Bintan Tanjungpinang. Abu Bakar menyerahkan amplop kuning berisi uang sejumlah 6.000 dolar Singapura kepada Budy Hartono.
Untuk dakwaan kedua, Nurdin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2016-2019.
Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.
Baca Juga: Di Rumah Aja, Marko Simic Lebih Suka Baca Buku ketimbang Main Game
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Nurdin dinyatakan hakim tidak terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing.
"Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa uang-uang tersebut ditujukan untuk terdakwa terkait dengan jabatannya, sehingga uang yang ditemukan di rumah dinas terdakwa menurut majelis hakim harus dikembalikan kepada terdakwa," tambah hakim.
Dakwaan ketiga, Nurdin disebut menerima gratifikasi sejumlah Rp3.233.960.000, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019. Penerimaan itu ditemukan saat penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas Nurdin.
Atas putusan tersebut, JPU KPK dan Nurdin Basirun menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
"Kami pikir-pikir," kata jaksa Asri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?