Suara.com - Masjid Istiqlal memutuskan untuk mengikuti aturan Pemprov DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masjid terbesar di Asia Tenggara ini ditutup untuk sementara waktu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah mengatakan pihaknya memutuskan untuk memperpanjangnya menjelang dengan masa berlaku PSBB DKI, dari Kamis tanggal 9 sampai 24 April mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Nomor 24/SK/BPPMI/IV/2020 tentang Meliburkan Pegawai Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal dan Peniadaan Layanan Peribadatan.
Abu mengatakan layanan beribadah yang ditiadakan ini bukan hanya untuk salat berjamaah. Bahkan salat sendiri juga tidak diperkenankan.
Masjid Istiqlal akan ditutup dan masyarakat tak boleh masuk ke kawasan masjid sampai tanggal 24 April.
"Semuanya digembok, enggak ada kegiatan, masyarakat enggak boleh datang lagi. Ditutup," ujar Abu saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Meski ditutup, ia mengatakan ada pengecualian untuk muadzin atau orang yang mengumandangkan adzan. Seruan untuk salat ini masih akan bergema dari masjid istiqlal setiap memasuki waktu salat.
Abu mengatakan pihaknya tak hanya meniadakan kegiatan peribadatan, karyawan yang bekerja seluruhnya diliburkan. Hanya pihak keamanan yang tetap bekerja seperti biasa.
Bahkan untuk penjagaan disebutnya pihak istiqlal juga dibantu oleh kepolisian. Tujuannya untuk mengimbau masyarakat yang belum mengetahui agar tak berkunjung ke istiqlal sementara waktu.
Baca Juga: Akibat Corona, 984 WNI Jemaah Tablig Terjebak di 9 Negara
"Kalau di istiqlal diliburin semua kecuali security tetap piket," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ibu kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan mentyeri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.
PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.
"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.
Berita Terkait
-
Antisipasi Jemaah Datang, Polisi dan Satpam Berjaga di Masjid Istiqlal
-
Tiadakan Salat Jumat, Begini Suasana di Masjid Istiqlal
-
Datang ke Istiqlal Meski Setop Jumatan, Warga Salat Tanpa Dipimpin Imam
-
Cegah Covid-19, Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Jumat Selama 2 Pekan
-
Imam Besar Masjid Istiqlal: Jangan Lakukan Pertemuan Berjamaah
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura