Suara.com - Masjid Istiqlal memutuskan untuk mengikuti aturan Pemprov DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masjid terbesar di Asia Tenggara ini ditutup untuk sementara waktu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah mengatakan pihaknya memutuskan untuk memperpanjangnya menjelang dengan masa berlaku PSBB DKI, dari Kamis tanggal 9 sampai 24 April mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Nomor 24/SK/BPPMI/IV/2020 tentang Meliburkan Pegawai Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal dan Peniadaan Layanan Peribadatan.
Abu mengatakan layanan beribadah yang ditiadakan ini bukan hanya untuk salat berjamaah. Bahkan salat sendiri juga tidak diperkenankan.
Masjid Istiqlal akan ditutup dan masyarakat tak boleh masuk ke kawasan masjid sampai tanggal 24 April.
"Semuanya digembok, enggak ada kegiatan, masyarakat enggak boleh datang lagi. Ditutup," ujar Abu saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Meski ditutup, ia mengatakan ada pengecualian untuk muadzin atau orang yang mengumandangkan adzan. Seruan untuk salat ini masih akan bergema dari masjid istiqlal setiap memasuki waktu salat.
Abu mengatakan pihaknya tak hanya meniadakan kegiatan peribadatan, karyawan yang bekerja seluruhnya diliburkan. Hanya pihak keamanan yang tetap bekerja seperti biasa.
Bahkan untuk penjagaan disebutnya pihak istiqlal juga dibantu oleh kepolisian. Tujuannya untuk mengimbau masyarakat yang belum mengetahui agar tak berkunjung ke istiqlal sementara waktu.
Baca Juga: Akibat Corona, 984 WNI Jemaah Tablig Terjebak di 9 Negara
"Kalau di istiqlal diliburin semua kecuali security tetap piket," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ibu kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan mentyeri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.
PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.
"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.
Berita Terkait
-
Antisipasi Jemaah Datang, Polisi dan Satpam Berjaga di Masjid Istiqlal
-
Tiadakan Salat Jumat, Begini Suasana di Masjid Istiqlal
-
Datang ke Istiqlal Meski Setop Jumatan, Warga Salat Tanpa Dipimpin Imam
-
Cegah Covid-19, Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Jumat Selama 2 Pekan
-
Imam Besar Masjid Istiqlal: Jangan Lakukan Pertemuan Berjamaah
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring
-
Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja