Suara.com - Masjid Istiqlal memutuskan untuk mengikuti aturan Pemprov DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masjid terbesar di Asia Tenggara ini ditutup untuk sementara waktu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah mengatakan pihaknya memutuskan untuk memperpanjangnya menjelang dengan masa berlaku PSBB DKI, dari Kamis tanggal 9 sampai 24 April mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Nomor 24/SK/BPPMI/IV/2020 tentang Meliburkan Pegawai Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal dan Peniadaan Layanan Peribadatan.
Abu mengatakan layanan beribadah yang ditiadakan ini bukan hanya untuk salat berjamaah. Bahkan salat sendiri juga tidak diperkenankan.
Masjid Istiqlal akan ditutup dan masyarakat tak boleh masuk ke kawasan masjid sampai tanggal 24 April.
"Semuanya digembok, enggak ada kegiatan, masyarakat enggak boleh datang lagi. Ditutup," ujar Abu saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Meski ditutup, ia mengatakan ada pengecualian untuk muadzin atau orang yang mengumandangkan adzan. Seruan untuk salat ini masih akan bergema dari masjid istiqlal setiap memasuki waktu salat.
Abu mengatakan pihaknya tak hanya meniadakan kegiatan peribadatan, karyawan yang bekerja seluruhnya diliburkan. Hanya pihak keamanan yang tetap bekerja seperti biasa.
Bahkan untuk penjagaan disebutnya pihak istiqlal juga dibantu oleh kepolisian. Tujuannya untuk mengimbau masyarakat yang belum mengetahui agar tak berkunjung ke istiqlal sementara waktu.
Baca Juga: Akibat Corona, 984 WNI Jemaah Tablig Terjebak di 9 Negara
"Kalau di istiqlal diliburin semua kecuali security tetap piket," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ibu kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan mentyeri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.
PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.
"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.
Berita Terkait
-
Antisipasi Jemaah Datang, Polisi dan Satpam Berjaga di Masjid Istiqlal
-
Tiadakan Salat Jumat, Begini Suasana di Masjid Istiqlal
-
Datang ke Istiqlal Meski Setop Jumatan, Warga Salat Tanpa Dipimpin Imam
-
Cegah Covid-19, Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Jumat Selama 2 Pekan
-
Imam Besar Masjid Istiqlal: Jangan Lakukan Pertemuan Berjamaah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO