Suara.com - DKI Jakarta bakal memberlakukan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB mulai Jumat (10/4/2020) dini hari nanti hingga 14 hari ke depan.
PSBB Jakarta itu dilegalisasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam pergub tersebut, salah satu hal yang diatur adalah penghentian sementara kegiatan perkantoran.
Sebagai gantinya, para pekerja diwajibkan bekerja dari rumah alias work from home.
"Pembatasan bekerja di tempat kerja, ini diatur pada Pasal 9. Selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja, dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal," kata Anies ketika menggelar konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.
Namun, ada pula jenis-jenis kegiatan perkantoran yang tak dihentiken sementara. Berikut kantor-kantor yang dikecualikan:Berikut kantor-kantor yang dikecualikan:
1. Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah
Baca Juga: Lobi Anies Ditolak Luhut, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB
4. Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:
- Kesehatan
- Bahan pangan makanan dan minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentuk. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
5. Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan COVID-19
Ojol tak boleh ambil penumpang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan peraturan untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dirampungkan. Salah satunya, aturan ini melarang ojek online (ojol) membawa penumpang.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Anies menyatakan pihaknya sudah melobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, setelah berdiskusi, Luhut tak menyetujuinya.
Berita Terkait
-
Mulai Jumat Dini Hari Nanti Diberlakukan PSBB Jakarta!
-
Lobi Anies Ditolak Luhut, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB
-
LIVE STREAMING: Keterangan Anies Baswedan soal Penerapan PSBB
-
Anies Akan Proses Hukum Warga yang Tak Bisa Diingatkan saat PSBB
-
Ojol Dilarang Ambil Penumpang saat PSBB Jakarta: Anak Istri Kami Makan Apa?
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia
-
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru
-
Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026
-
Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu
-
Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
-
8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan