Suara.com - Penerbangan masuk dan keluar Kota Sorong Provinsi Papua Barat kembali dibuka. Namun penerbangan tersebut hanya bisa dilakukan satu kali dalam seminggu.
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan, kebijakan karantina wilayah dengan menutup operasional pesawat penumpang masuk dan keluar kota Sorong merupakan salah satu upaya agar jangan sampai masyarakat terpapar wabah ini.
Namun, kata dia, dengan mempertimbangkan situasi daerah, Pemkot Sorong akhirnya membuka kembali akses penerbangan untuk pesawat penumpang, tetapi dibatasi satu kali penerbangan dalam seminggu.
"Penumpang yang melakukan penerbangan keluar dari kota Sorong bebas, tetapi penumpang yang datang dari luar kota Sorong dibatasi dan dikhususkan bagi yang memiliki kartu tanda penduduk Provinsi Papua Barat," katanya seperti dilansir Antara di Sorong, Kamis (9/4/2020).
Dikatakan, penumpang yang pergi maupun datang di beberapa Domine Edward Osok Sorong harus melalui pemeriksaan ketat dan memenuhi standar operasional prosedur pencegahan COVID-19.
Kebijakan membuka akses penerbangan seminggu sekali ke seluruh wilayah Indonesia berlaku sejak 14 hingga 28 April 2020 akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan daerah.
"Kebijakan ini dilakukan bukan untuk kepentingan politik atau kepentingan pemerintah daerah, tetapi untuk menyelamatkan masyarakat kota Sorong dari penyebaran virus Corona yang saat ini melanda belahan dunia," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Banyak Warga Miskin Jadi Alasan Kota Depok Tidak Terapkan Karantina Wilayah
-
Cegah Corona, Wali Kota Jakarta Barat Lakukan Karantina Wilayah Tingkat RW
-
Sebut di Daerah Tak Ada Karantina Wilayah, Jokowi: Lockdown Itu Apa Sih?
-
Cegah Penyebaran Corona, DPR Dukung Usulan Anies Karantina Wilayah Jakarta
-
Hukuman Bagi Pelanggar Karantina Wilayah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI