Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu akan mempengaruhi semua lini usaha, termasuk toko swalayan, minimarket, ataupun warung kelontong.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, lini usaha yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti minimarket, toko swalayan, dan warung kelontong justru tak boleh berhenti beroperasi selama PSBB Jakarta.
Sebaliknya, sektor usaha tersebut harus tetap buka namun dengan peraturan khusus yang wajib diterapkan selama masa-masa PSBB Jakarta.
Untuk memastikan karyawan toko dan pembeli tak tertular virus corona, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai apa saja yang perlu dilakukan oleh pemilik dan pengelola swalayan selama PSBB Jakarta:
1. Mengutamakan pemesanan barang secara daring dengan fasilitas layanan antar.
2. Menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli konsumen dengan dengan tidak menaikkan harga barang.
3. Melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha.
4. Memantau suhu tubuh karyawan dan pembeli yang memasuki toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam atau sakit.
5. Menjaga jarak antar pembeli minimal satu meter.
Baca Juga: Kangen Glenn Fredly, Mutia Ayu Kenang Bermesraan di Atas Panggung
6. Mewajibkan karyawan mengenakan pakaian kerja yang sesuai dengan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
7. Rutin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dengan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses oleh karyawan dan pembeli.
Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB malam.
Kebijakan PSBB dikeluarkan Anies lewat Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
"Terkait dengan sanksi-sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa yang ada di dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.
Berita Terkait
-
4 Parfum Wangi Fresh di Minimarket, Bikin Penampilan Makin Segar Usai Lebaran
-
Minimarket yang Merepotkan: Menemukan Kehangatan di Balik Etalase Kota
-
Membaca Gadis Minimarket: Satire Tajam Tentang Standar Ganda Masyarakat
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Dikuatkan
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI