Suara.com - Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumpulkan data penerima bantuan yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam salah satu syaratnya, penerima bantuan itu harus beragama Islam.
Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Sri Kusmala mengatakan pihaknya sama sekali tidak bermaksud untuk mendiskriminasi penerima bantuan.
"Kami enggak ada niat mendiskriminasi segala macam, itu enggak ada," kata Sri saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/4/2020).
Sri menuturkan syarat itu diberikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selaku pihak yang akan memberikan bantuan. Pada posisi ini, Dinsos Pemprov Kepulauan Bangka Belitung hanya membantu Baznas menyalurkan zakat yang sudah dihimpun untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak.
"Itu kan kami membantu pihak Baznas nah kalau pihak Baznas itukan sumber dananya dari zakat. Kita mengikuti ketentuan mereka," ujarnya.
Sri menuturkan kalau bantuan yang digelontorkan untuk masyarakat setempat berasal dari berbagai sumber. Ada yang dari APBN, APBD, pihak kepolisian, hingga yayasan non muslim.
Sehingga bantuan dari Baznas itu hanya satu dari beragam bantuan yang digelontorkan tanpa melihat agama dari masing-masing masyarakat.
Untuk diketahui, sebuah surat resmi dikeluarkan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta pengumpulan data mustahik penerima bantuan pandemi virus Corona (Covid-19). Namun dalam surat tersebut dituliskan salah satu syarat penerima bantuan harus beragama Islam.
Surat tersebut dibuat di Pangkalpinang, 30 Maret 2019 dan diteken oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Aziz Harahad. Surat itu ditujukan untuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota di wilayah tersebut.
Baca Juga: Tiga Pekerja Meninggal, Sempat Ada Jeritan Minta Tolong di Pabrik
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengajukan bantuan sosial kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari penyebaran Covid-19 bagi perekonomian dan kehidupan, serta membantu mengurangi beban kehidupan bagi masyarakat yang kurang mampu," demikian tertulis pada surat yang diterima Suara.com, Sabtu (11/4/2020).
Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu pun kemudian meminta kepada masing-masing kepala dinas sosial kabupaten atau kota untuk mengusulkan daftar nama calon penerima bantuan dengan sejumlah syarat.
Syarat nomor satu ialah penerima harus beragama Islam. Kemudian penerima layak menerima bantuan, tidak mampu dan harus disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Lalu syarat selanjutnya ialah penerima diutamakan pelaku usaha kecil dan pekerja harian, yang terkena dampak langsung atas terjadinya pandemi Covid-19 seperti pedagang gorengan, kantin, buruh harian dan lain-lain.
Syarat selanjutnya ialah penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI seperti program sembako, program keluarga harapan, lansia, disabilitas dan bantuan lainnya.
Berita Terkait
-
Pasien Corona Berbohong, RSUD Purwodadi Terpaksa Liburkan 40 Tenaga Medis
-
Sesak Napas, Wali Kota Tanjunpinang Syahrul Langsung Diisolasi di RS
-
Keluyuran, 40 Persen Anak-anak Masih Tak Betah di Rumah saat Corona
-
Dinsos Klarifikasi Syarat Penerima Bantuan Covid-19 di Babel Beragama Islam
-
Survei UNICEF: 34 Persen Anak Indonesia Takut Tertular Wabah Covid-19
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN