Suara.com - Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) menerangkan hukum pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pelaku usaha kepada karyawannya akibat pandemi virus corona.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, UAS membacakan pertanyaan dari seseorang.
"Ustaz, apa hukumnya memberhentikan karyawan karena lockdown? Dan saya tak sanggup memberikan pesangon karena pailit. Apakah di akhirat nanti saya akan dituntut?" ujar UAS membacakan pertanyaan tersebut.
Mendapat pertanyaan sedemikian rupa, UAS kemudian mengutip surat Al-Baqarah ayat 286 yang memiliki makna: "Allah tidak membebani di luar kemampuan hambaNya"
Selanjutnya, UAS menjelaskan empat kewenangan pelaku usaha kepada karyawannya saat kondisi genting akibat virus corona. Setidaknya ada 4 pilihan yang bisa ditempuh untuk menghindari PHK.
"Yang paling bagus, paling tinggi. Kalau ada dana emergency, wahai pengusaha-pengusaha tetap gaji (karyawan) walaupun mereka tidak kerja. Ini level paling bagus," kata UAS, seperti dikutip Suara.com, Minggu (12/4/2020)
Mantan dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru itu kemudian menyebutkan, pelaku usaha juga bisa memberikan kebijakan dengan meminta karyawan bekerja di rumah dan memberikan upah yang setimpal.
Sementara alternatif yang ketiga, UAS mengatakan pelaku usaha dapat mengurangi produktivitas perusahaan bila memang terkendala oleh lockdown.
"Kasih gaji sesuai dengan kemampuan, yang selama ini dibuat sepatu yang satu bulan 20, kasih dia hanya 10, gajianya kasih setengah," imbuhnya.
Baca Juga: Tiga Pekan di Rumah Aja, Luna Maya Bongkar Apa Saja yang Dilakukannya
Namun, jika memang kondisi perusahaan tidak memungkinkan menjamin hidup pekerja, maka pelaku usaha boleh mengambil jalur PHK.
"Yang tak mampu sama sekali, apa boleh buat. Memang tak ada dana emergency, apapun tak ada sama sekali. Tidak mungkin pemerintah ngecek satu-satu, ustaz juga tidak tahu. Maka disitulah, iman kita kepada Allah" kata UAS.
Lebih lanjut, UAS menerangkan perlunya kejujuran dari pelaku usaha di tengah situasi darurat. Bukannya justru zalim, memecat karyawan sepihak sedangkan perusahaan masih memiliki cadangan dana.
"Wahai bapak-bapak pimpinan usaha menengah (UMKM), pimpinan perusahaan yang punya dana emergency, jangan zalim," terang UAS.
"Takutlah kamu pada perbuatan zalim, kalau kau pecat mereka karena alasan coron. Mereka (karyawan) tidak akan komplain, mereka terima," imbuhnya.
UAS pun mengingatkan, hukuman bagi mereka yang zalim. Sebab, sejatinya baik pelaku usaha ataupun bos sedang mendapat ujian keimanan karena virus corona.
Berita Terkait
-
PGI: Gereja-gereja Bisa Digunakan untuk Isolasi Pasien Covid-19
-
Kalahkan Deandre Ayton, Devin Booker Juara Virtual NBA
-
Hampir Tembus 5.000 Orang, Positif Corona RI Jadi 4.241 Pasien
-
IDI Desak Aparat Tindak Oknum Warga yang Tolak Jasad Perawat Positif Corona
-
Kemenperin Tetap Pacu Pengembangan IKM di Tengah Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?
-
252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?