Suara.com - Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) menerangkan hukum pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pelaku usaha kepada karyawannya akibat pandemi virus corona.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, UAS membacakan pertanyaan dari seseorang.
"Ustaz, apa hukumnya memberhentikan karyawan karena lockdown? Dan saya tak sanggup memberikan pesangon karena pailit. Apakah di akhirat nanti saya akan dituntut?" ujar UAS membacakan pertanyaan tersebut.
Mendapat pertanyaan sedemikian rupa, UAS kemudian mengutip surat Al-Baqarah ayat 286 yang memiliki makna: "Allah tidak membebani di luar kemampuan hambaNya"
Selanjutnya, UAS menjelaskan empat kewenangan pelaku usaha kepada karyawannya saat kondisi genting akibat virus corona. Setidaknya ada 4 pilihan yang bisa ditempuh untuk menghindari PHK.
"Yang paling bagus, paling tinggi. Kalau ada dana emergency, wahai pengusaha-pengusaha tetap gaji (karyawan) walaupun mereka tidak kerja. Ini level paling bagus," kata UAS, seperti dikutip Suara.com, Minggu (12/4/2020)
Mantan dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru itu kemudian menyebutkan, pelaku usaha juga bisa memberikan kebijakan dengan meminta karyawan bekerja di rumah dan memberikan upah yang setimpal.
Sementara alternatif yang ketiga, UAS mengatakan pelaku usaha dapat mengurangi produktivitas perusahaan bila memang terkendala oleh lockdown.
"Kasih gaji sesuai dengan kemampuan, yang selama ini dibuat sepatu yang satu bulan 20, kasih dia hanya 10, gajianya kasih setengah," imbuhnya.
Baca Juga: Tiga Pekan di Rumah Aja, Luna Maya Bongkar Apa Saja yang Dilakukannya
Namun, jika memang kondisi perusahaan tidak memungkinkan menjamin hidup pekerja, maka pelaku usaha boleh mengambil jalur PHK.
"Yang tak mampu sama sekali, apa boleh buat. Memang tak ada dana emergency, apapun tak ada sama sekali. Tidak mungkin pemerintah ngecek satu-satu, ustaz juga tidak tahu. Maka disitulah, iman kita kepada Allah" kata UAS.
Lebih lanjut, UAS menerangkan perlunya kejujuran dari pelaku usaha di tengah situasi darurat. Bukannya justru zalim, memecat karyawan sepihak sedangkan perusahaan masih memiliki cadangan dana.
"Wahai bapak-bapak pimpinan usaha menengah (UMKM), pimpinan perusahaan yang punya dana emergency, jangan zalim," terang UAS.
"Takutlah kamu pada perbuatan zalim, kalau kau pecat mereka karena alasan coron. Mereka (karyawan) tidak akan komplain, mereka terima," imbuhnya.
UAS pun mengingatkan, hukuman bagi mereka yang zalim. Sebab, sejatinya baik pelaku usaha ataupun bos sedang mendapat ujian keimanan karena virus corona.
Berita Terkait
-
PGI: Gereja-gereja Bisa Digunakan untuk Isolasi Pasien Covid-19
-
Kalahkan Deandre Ayton, Devin Booker Juara Virtual NBA
-
Hampir Tembus 5.000 Orang, Positif Corona RI Jadi 4.241 Pasien
-
IDI Desak Aparat Tindak Oknum Warga yang Tolak Jasad Perawat Positif Corona
-
Kemenperin Tetap Pacu Pengembangan IKM di Tengah Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Amankan Demo Hari Tani di DPR, 9.498 Personel Gabungan Dikerahkan, Jalan Gatot Subroto Tutup
-
Roy Suryo Kuliti Data Pendidikan Gibran di Situs Pemkot Solo hingga Setneg: Fatal!
-
Viral Analisa Dosen IPB Soal Pendidikan Gibran, Benarkah Cuma Setara SD?
-
Ijazah Gibran Setara Kursus Persiapan Kuliah Bukan SMA? Gugatan Rp125 T Siap Bongkar Semuanya
-
Geger Rocky Gerung Ramal Duet Gibran-Jokowi di 2029: Sah Secara Undang-undang Dasar!
-
Rocky Gerung Sebut Gibran Anak Kecil, Walk Out dari Acara TV Usai Debat Skenario Jokowi Wapres 2029
-
Macet TB Simatupang Berkurang! Tol FatmawatiPondok Indah Tetap Gratis sampai Oktober
-
Rocky Gerung 'Sentil' Prabowo, Sebut Pengangkatan Qodari Blunder Besar: Sinyal Ingin Tiga Periode?
-
Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
-
Panglima Minta Maaf, HUT TNI ke-80 di Monas Bakal Bikin Macet? Ini Skenario Pengalihan Arusnya