Suara.com - Sektetaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, pandemi virus corona atau Covid-19 bukan jadi halangan untuk beribadah. Terlebih, umat muslim di Tanah Air sebentar lagi akan menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.
Pandemi Covid-19, kata Asrorun, harus dijadikan momentum untuk meningkatkan ibadah. Dengan menyesuaikan situasi dan kondisi, maka harus ada kebiasaan yang harus diubah dalam beribadah.
"Wabah Covid bukan halangan untuk ibadah. Justru ini momentum untuk meningkatkan ibadah kepada Allah. Hanya saja karena kondisi khusus, maka kebiasaan yang kita lalukakan selama ibadah ramadhan selama ini juga perlu diadaptasi dengan kekhususan itu," kata Asrorun dalam keterangannya di Gedung BNPB, Senin (13/4/2020).
Asrorun menekankan, pembatasan kerumunan masyarakat tidak berarti membatasi masyarakat untuk beribadah. Sebab, kerumunan orang banyak menjadi salah satu faktor penularan Covid-19.
"Sekali lagi saya tekankan, pembatasan kerumunan bukan membatasi ibadah. Karena menurut para ahli, kerumunan dalam situasi sekarang menjadi faktor potensial penyebaran wabah. Untuk itu, menghindari kerumunan dalam konteks hari ini adalah salah satu bentuk ibadah," katanya menjelaskan.
Menurut Asrorun, ibadah puasa selama bulan Ramadan akan menjadi benteng dalam usaha memutus mata rantai Covid-19. Berpuasa, kata Asrorun, akan meningkatkan kesehatan tubuh dan melahirkan imunitas tubuh yang kuat.
"Berpuasalah, niscaya akan melahirkan kesehatan. Puasa yang benar dengan makanan yang seimbang, menu makanan yang sehat. Kesehatan tubuh dan daya hidup sehat akan melahirkan imunitas tubuh dan mencegah paparan Covid-19," kata dia.
Lebih lanjut, Asrorun mengimbau agar rumah tangga dijadikan pusat ibadah utama. Tentunya, hal ini dianjurkan sebagai upaya memutus mata rantai pebyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Salat-salat sunah, kita laksanakan di dalam rumah. Rasullulah mengingatkan pada kita dalam hadis sahihnya : salatlah wahai manusia, di rumah kalian. Karena apa? Salat yang paling utama adalag salat yang dilangsungkan di rumah," imbuh Asrorun.
Baca Juga: MUI Dukung Rencana Istigasah dan Zikir Nasional Agar Corona Segera Hilang
Berita Terkait
-
Jokowi: Umumkan Data PDP dan ODP Virus Corona
-
TNI Hukum Push-up Warga Pelanggar PSBB, Komnas HAM: Aparat Semakin Humanis
-
Jokowi Minta Akses Data Corona RI Mudah Diakses Publik
-
Jokowi Ingin Tes PCR Virus Corona 10.000 Per Hari, Memang Bisa?
-
Wali Kota Serang Tolak Jenazah Corona Dikubur di Sayar, Alasannya Itu RTH
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Dari Stunting ke Ekonomi: Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak 3T
-
Karma Instan! Usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Kini Banting Setir Jualan Es Batu
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
-
Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu
-
Pemerintah Siapkan 20.000 Program Kerja Magang Akhir 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Strategi Hilirisasi Pertanian Jadi Bahasan Mendagri untuk Atasi Middle Income Trap
-
KPK Dukung Prabowo Rombak Komite TPPU: Penting untuk Pemulihan Aset Negara
-
'Jual' Anak 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Fani Dituntut 12 Tahun Penjara