Suara.com - Kementerian Agama memastikan kalau tidak ada sepeser pun dana jemaah haji Indonesia yang dialihkan untuk program penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Dana jemaah haji akan digunakan sesuai dengan fungsinya.
Juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman menjelaskan bahwa wacana pengalihan dana haji itu pertama kali muncul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020. Dalam Raker itu, ada usulan kalau dana jemaah haji dialihfungsikan untuk penanganan Covid-19.
"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata Oman dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," tuturnya.
Sedangkan, BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana tersebut digunakan antara lain untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.
Selain itu, dana dari APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi dan trasportasi udara pulang pergi para petugas haji dengan rute Indonesia - Arab Saudi.
Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.
Dengan begitu, Omar menuturkan bahwa dana yang bisa direalokasi untuk penanganan Covid-19 hanya BPIH yang bersumber dari APBN tersebut. Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang.
Lebih lanjut, Oman menuturkan dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.
Baca Juga: TNI-Polri Bentrok Berdarah, DPR: Seharusnya Bersatu Lawan Corona
"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Turun Kasih Sembako, Jokowi: Jangan Sampai Dibilang Rakyat Cuma Ngomong Aja
-
Pengguna KRL di Bogor Membludak Sejak Subuh, Petugas Curhat Kewalahan
-
Kepada Menkes Terawan, Jokowi: Jangan Ada Lagi Tenaga Medis Ngeluh APD
-
Jokowi: Tolong, Jika Ada Pasien Corona di Kampung Jangan Dikucilkan
-
Penumpang KRL Berjubel saat PSBB, KCI Minta Tolong Pemda dan Bos Perusahaan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana