Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat menceritakan ihwal buntut dari pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI.
Ia mengungkapkan pasca pemberhentian Helmy, pihak direksi justru meminta Dewas untuk lengser.
Arief berujar, selain diminta lengser, Dewas juga diminta dapat mengembalikan Helmy Yahya ke jabatannya sebagai Dirut. Hal itu disampaikan Arief saat menjelaskan kronologis penonaktifkan tiga direktur yang dianggap tidak patuh saat rapat virtual dengan Komisi I DPR.
"Kami juga cukup kecewa bahwa tiga direksi selalu ketika bertemu kami menyatakan bersedia dan meminta untuk diberhentikan oleh Dewas, kemudian menyatakan berbeda pendapat dan tidak mau patuh dan mereka meminta harus Dewas lengser dan mengembalikan dirut kepada Pak Helmi Yahya," ujar Arief, Kamis (16/4/2020).
Belakangan diketahui, sebelum memutuskan menonaktifkan tiga direktur, Arief mengatakan Dewas sudah memberikan waktu selama Januari hingga Maret 2020. Sampai akhirnya Dewas mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian ( SPRP), sebelum ada keputusan pemecatan terhadap ketiga direktur.
"Selanjutnya, kami melakukan sidang pleno pada tanggal 26 Maret di mana empat Dewas sepakat membuat SPRP dengan satu dissenting opinion. Kemudian, Dewas menyerahkan SPRP dan pada tanggal 27 Maret di mana dari sana ada hak jawab dari tiga direksi masing-masing dapat hak jawab dalam tempo maksimal satu bulan dari tanggal 27 Maret," ujar Arief.
"Kemudian selanjutnya kami melakukan kajian terhadap hak jawab tersebut baru ada keputusan. Jadi ini tahapnya baru SPRP," tandasnya.
Sebelumnya, Arief Hidayat mengatakan penonaktifan tiga direktur LPP TVRI masih memiliki maitan dengan pemecatan yang sebelumnya dilakukan terhadap eks Direktur Utama Helmy Yahya.
Hal itu diungkapkan Arief saat rapat virtual dengan Komisi I DPR.
Baca Juga: Dilarang Duduk Dekat Suami, Ibu-ibu di Mobil Pelat Merah Bilang Begini
Arief menjelaskan mengapa Dewas menonaktifkan tiga direktur, yakni Direktur Umum Tumpak Pasaribu, yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
"Pertama kami sampaikan konteksnya, bahwa setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama maka di sana disampaikan bahwa pertangungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas dari 21 poin, hanya 1 poin yang dapat diterima. Dengan konteks seperti itu ada namanya terjadi namanya mutatis mutandis, dimana perbedaan tertentu berlaku juga untuk direksi yang lain yang terkait dengan direktur utama Bapak Helmy Yahya," tutur Arief, Kamis.
Akibat dari pemecatan Helmy Yahya, Dewas berharap tugas dan tanggung jawab dapat diemban oleh para direksi agar operasional LPP TVRI dapat terus berjalan dengan lancar. Tetapi, lanjut dia, dalam operasional di lapangan terjadi hambatan menyoal penyelenggaraan penyiaran dan kesejahteraan karyawan di mana Dewas meminta tunjangan kinerja atau tukin dibayarkan namun tidak juga dilakukan.
Padahal sebelumnya Dewas sudah berkirim surat sebanyak empat kali kepada direksi mengenai hal tersebut tetapi tidak juga dipatuhi.
"Sehingga secara de facto ada unsur menentang daripada direksi. Kedua ada unsur bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional dan ketiga mereka tidak mengikuti arahan Dewas dalam hal pencairan tukin," ujar Arief.
Berita Terkait
-
Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
-
Anggota DPR Pose Pakai APD, Bikin Publik Murka: Nyesel Pilih Mereka
-
Tak Terima Dipecat, Helmy Yahya Resmi Gugat Dewas TVRI ke PTUN
-
Tangani Covid-19, Komisi I Apresiasi Dukungan TNI
-
Kenakan Pakain Mirip APD Viral, DPR Bingung yang Dibahas Bukan Sumbangannya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar