Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu 14 hari tak akan bisa menuntaskan masalah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Karena itu, ia merencanakan untuk memperpanjang masa pemberlakuan PSBB di Jakarta.
Anies menyebut masa PSBB diterapkan selama 14 hari sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Namun sedari awal, dia tak yakin penanganan Covid-19 bisa dituntaskan dalam waktu yang ditentukan itu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anies saat melakukan rapat bersama Tim Pengawas DPR Penanggulangan Covid-19 melalui video konferensi. Anies juga didampingi wakilnya, Riza Patria yang baru dilantik.
“Padahal dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang,” ujar Anies, Kamis (16/4/2020).
Sejak diterapkan pada 10 April lalu, Anies menyebut pihaknya sudah memperkirakan PSBB akan diterapkan dalam waktu yang lebih lama. Karena itu, ia menyatakan sudah melakukan persiapan untuk PSBB lebih lama.
Pasalnya, kata Anies, jika persiapan hanya dilakukan untuk 14 hari saja, maka akan kesulitan, ketika rencana tak sesuai. Terlebih lagi, kota Wuhan, China yang menjadi episenter pertama butuh waktu empat bulan sampai pulih walau belum sepenuhnya.
“Lebih baik kami mengasumsikan ini akan panjang, bila ternyata pendek Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek ini keteteran nanti. Tapi berapa lamanya? Saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai. Bahkan di Tiongkok, Wuhan masih menghadapi masalah dan sudah berjalan selama empat bulan,” jelasnya.
Meski tak menyebut sampai kapan PSBB akan diperpanjang, ia mengaku akan mempersiapkanya. Kendati demikian, ia tetap berharap agar pandemi ini segera berakhir.
“Sepertinya, kita di Jakarta harus menyiapkan periode yang mungkin agak panjang,mudah-mudahan cepat selesai. Kalau cepet selesai kita leluasa untuk bergerak lagi, kalau panjang kita harus bersiap."
Baca Juga: Penumpang MRT Menurun Saat PSBB di Jakarta
Berita Terkait
-
Penumpang MRT Menurun Saat PSBB di Jakarta
-
Langgar PSBB di Jakarta Akan Dipenjara 1 Tahun dan Didenda 100 Juta
-
Bandung Raya PSBB Corona 22 April Sampai 5 Mei 2020
-
Provinsi Sumbar Bakal Terapkan PSBB, Gubernur Irwan: Target Minggu Depan
-
PSBB Hari Kedua Bekasi: Petugas Bagikan Masker untuk Pemotor Lalai
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'