Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto menegaskan akan menindak pengelola tempat hiburan malam di Planet Holiday Hotel. Pasalnya, sudah beberapa kali diperingatkan untuk menutup sementara mengantisipasi Covid-19, pengelola tetap ngeyel beroperasi.
Subdirektorat 3 Polda Kepri bersama Jatanras Polres Barelang sebelumnya menyita beberapa barang di lantai 6 dan 7 tempat hiburan malam Planet Holiday.
Untuk kedua kalinya, polisi kembali menggerebek room-room VIP Diskotik Planet Rabu (15/4/2020) malam. Padahal Senin (6/4/2020) beberapa hari sebelumnya polisi juga melakukan penindakan serupa.
"Kami lanjutkan proses hukumnya, ini sudah kedua kalinya di tengah pandemi Corona. Seperti menantang kebijakan. Tidak ada kompromi," ujar Ari.
Ari pun menyebutkan, untuk kasus Planet Holiday tersebut pihaknya menjerat dengan Pasal 216 KUHP ayat 1.
"Kami langsung proses setidaknya empat bulan (tersangka dijerat kurungan) buat mikir dua kali, agar tidak berbuat lagi," sebut Arie
Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Kisah Belasan Tahanan Polsek Kabur, Berjemur Sambil Nyanyi Tiba-tiba Senyap
Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Berita Terkait
-
Satu Staf Gubernur NTB Kena Corona, Pasien yang Menularkan Sudah Sembuh
-
Staf Gubernur Terinfeksi Corona, Pegawai Rumah Dinas Langsung Rapid Test
-
Innalillahi Medis Corona Kembali Gugur, Berusia 77 Tahun di Palembang
-
Corona Melanda, Singa Tidur di Jalan Aspal hingga Buaya Menguasai Pantai
-
Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK, Amien Rais: NKRI Negara Hukum!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok