Suara.com - Pendiri Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Harry Sufehmi menjelaskan cara simpel bagi masyarakat, untuk mengetahui suatu berita yang diterimanya dari orang lain atau berbagai sumber lainnya hoaks atau bukan.
Menurut Harry, di Indonesia yang masyarakatnya mayoritas muslim, sebenarnya cara untuk menangkal hoaks sendiri sudah diperkenalkan oleh para ulama sejak lama, yakni melalui ilmu hadis, tatkala saat itu banyak beredar hadis palsu.
"Dasarnya simpel untuk membantah atau mendeteksi hoaks, yaitu sanad dan matan. Sanad itu sumber, matan itu konten. Jadi maksudnya, kita cek kalau kita dapat berita, sanadnya apa nih, sumbernya dari mana. Kalau cuma 'forward'-an Whatsapp yang tak jelas sumbernya sama sekali, ya kita anggap hoaks saja sampai terbukti sebaliknya, jadi supaya aman," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu.
Terkait dengan konten atau isi berita, katanya, masyarakat sebaiknya mengecek apakah konten tersebut ada yang aneh atau tidak.
Apabila ada isi berita yang ketika dibaca isinya langsung membangkitkan emosi, marah, gusar, atau bahkan ketakutan, serta mungkin berlawanan dengan yang selama ini beredar di media massa, katanya, maka harus dicek kebenarnnya atau dianggap saja sebagai berita hoaks sampai terbukti sebaliknya.
"Jadi mengetahui ini hoaks atau bukan itu simpel. Kita sudah diajarkan dari zaman dahulu yaitu apakah sanadnya jelas, gimana kontennya. Jadi kalau kita umat muslim sudah bisa berpegang ke situ, maka sebenarnya kita sudah bisa menghindari hoaks ini," kata Harry.
Di tengah pandemi, saat ini terjadi juga fenomena infodemik karena banyaknya informasi yang keliru sehubungan dengan topik COVID-19.
Harry menuturkan saat ini istilah infodemik kini sudah mengglobal karena turut memperburuk situasi dan tidak menolong sama sekali.
"Akibat infodemik ini bisa cukup fatal, sampai menyebabkan korban nyawa. Misalnya informasi mengenai obat tapi hoaks, jadi lengah gak papa kalau kena, tinggal kasih bawang putih, padahal sebetulnya hoaks. Terus berbagai narasi yang menghasut tapi hoaks sehingga menyebabkan kepanikan di tengah masyarakat yang sudah cukup susah karena wabah ini, jadi kita kasihan sekali," ujarnya.
Baca Juga: Menkominfo Tegaskan Lagi, Produsen dan Penyebar Hoaks Didenda Rp 1 Miliar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, hingga Jumat (17/4) malam terdapat 556 berita hoaks. Mafindo melalui pemeriksa faktanya secara spesifik mencatat misinformasi dan disinformasi seputar COVID-19 sebanyak 301 berita hoaks hingga pukul 22.00 WIB pada Jumat (17/4).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026
-
Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan
-
Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI
-
Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital
-
Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi
-
Bedak Wardah Colorfit Shade 33W Olive Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Cek di Sini!
-
9 Sabun Cuci Muka Pria untuk Mencerahkan Wajah, Ampuh Angkat Minyak dan Kulit Kusam
-
Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi
-
Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik