Suara.com - Bulan Ramadan tahun ini tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya karena berlangsung di tengah pandemi. Hal tersebut juga terjadi pada warga muslim Inggris yang harus melewati bulan suci dengan cara baru.
"Ini akan menjadi Ramadhan yang paling tidak biasa dalam hidup saya dan umat Islam di seluruh Inggris," kata Shelina Janmohamed, penulis Generasi M: Muslim Muda Mengubah Dunia dan wakil presiden pemasaran Islam di Ogilvy Consulting pada The Guardian.
"Masa kebersamaan dan bulan ramadan seharusnya menjadi dua sisi yang tidak terpisahkan, bahkan mereka yang biasanya tidak mengklasifikasikan diri mereka sebagai Muslim yang taat merasa senang dengan kebersamaan Ramadan," tambahnya.
Sayangnya, di tengah masa pandemi, berbagai tempat ibadah ditutup. Berkerumun dan berjalan-jalan di luar juga akan menjadi hal terlarang.
Hal tersebut yang membuat umat islam di Inggris harus menggunakan teknologi untuk mengganti kebersamaan Ramadan.
Melansir dari The Guardian, doa-doa Ramadan, salat, dan pembacaan Al-Qur'an malam hari akan dilakukan secara online. Begitupun dengan penggalangan dana untuk zakat yang juga akan dilakukan secara digital.
Platform seperti Zoom juga diharapkan dapat menjadi ajang buka bersama secara virtual.
"Ramadhan ini akan lebih lambat. Itu akan memberi kita lebih banyak waktu untuk refleksi dan kesempatan untuk lebih dekat dengan Tuhan," kata Harun Khan, sekretaris jenderal Dewan Muslim Inggris (MCB).
Alih-alih mengunjungi masjid yang berbeda setiap hari seperti tahun-tahun biasanya, Khan akan menghabiskan Ramadhan di rumah bersama keluarga inti.
Baca Juga: Wow, NASA Ungkap Penampakan Erupsi Anak Gunung Krakatau
Masjid Finsbury Park di London utara juga akan menyiarkan ceramah, doa, dan menawarkan konseling online. Mereka akan mengatur anggota masjid untuk memberi makanan ke staf rumah sakit terdekat.
"Lockdown ini adalah sesuatu yang baru bagi kami, seperti orang lain. Ini adalah waktu yang sangat sulit," kata Mohammed Kozbar, sekretaris jenderal masjid.
Sebelumnya, Masjid-masjid di sebagian besar negara ditutup dan pertemuan dilarang. Mekah dan Madinah di Arab Saudi berada di bawah jam malam. Masjid al-Aqsa dan Dome of the Rock di Kota Tua Yerusalem ditutup dan shalat berjamaah ditunda.
Di Inggris, MCB menyerukan penangguhan semua kegiatan jamaah di masjid-masjid dan pusat-pusat Islam pada 16 Maret, seminggu sebelum pemerintah mengumumkan semua tempat ibadah harus ditutup di bawah perintah lockdown.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau