- Gubernur DKI Jakarta menyalurkan 500 paket sembako murah seharga Rp100 ribu di Balai Warga Ciganjur, Kamis (5/3/2026).
- Setiap paket berisi beras, minyak, tepung, dan gula sebagai upaya menjaga keterjangkauan kebutuhan pokok warga.
- Kegiatan ini hasil sinergi Pemprov DKI dengan Perumda Pasar Jaya dan komunitas Prakarsa Warga, termasuk pembagian kacamata gratis.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambangi Balai Warga Ciganjur di Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk menyalurkan paket sembako murah kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026) tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kebutuhan pokok warga tetap terjangkau.
Sebanyak 500 paket sembako telah disiapkan bagi warga yang bermukim di wilayah tersebut.
Setiap paket pangan yang dibagikan berisi komoditas beras lima kilogram, minyak goreng dua liter, tepung satu kilogram, dan gula pasir satu kilogram.
Masyarakat dapat memperoleh seluruh komoditas tersebut dengan harga tebus yang cukup ekonomis, yakni sebesar Rp100 ribu.
"Program ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian dan upaya berbagi kepada masyarakat agar kebutuhan pokok lebih mudah dijangkau warga," ujar Pramono di lokasi.
Orang nomor satu di Jakarta itu menjelaskan bahwa kegiatan dapat terlaksana berkat kerja sama sinergis antara Perumda Pasar Jaya dan komunitas Prakarsa Warga.
Komunitas tersebut merupakan mitra strategis pemerintah yang selama ini berinisiatif mendukung pembangunan inklusif, seperti pendirian balai warga.
Selain bantuan bahan pangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga membagikan sejumlah kacamata baca secara cuma-cuma kepada warga setempat.
Baca Juga: Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
Bantuan ini diprioritaskan untuk membantu warga, khususnya mereka yang sudah memasuki usia lanjut.
"Saya sendiri sudah mencobanya. Di usia saya yang sekarang 62 tahun, ternyata sangat bermanfaat," pungkas Pramono.
Berita Terkait
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Janji Pramono Anung Benahi Jalan Setu Babakan yang Jadi "Bubur Lumpur" Imbas Proyek
-
Lulusan SD Bisa Jadi PPSU, Pramono Anung Pangkas Syarat Kerja Demi Tekan Jumlah Pengemis Jakarta
-
Pramono Anung Obral Hak Penamaan Seluruh Halte di Ibu Kota: Percuma Bagus Kalau Tak Ada Penghasilan
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan
-
Sinyal Kemarahan Prabowo saat Kejagung-KPK Bergerak, Pengamat: Jangan Sekadar Panggung Politik
-
72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara
-
KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
-
Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi
-
Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu