Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengaku pernah menerima Harun Masiku, politikus PDIP yang menjadi tersangka dalam kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, di ruang kerjanya di kantor KPU Pusat.
Pertemuan itu dikisahkan Arief saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa kader PDI Perjuangan Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2020).
Saeful didakwa menyuap Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Harun Masiku hingga saat ini masih berstatus buronan KPK.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald F. Worotikan menanyakan apakah Arief Budiman mengenal Harun Masiku dan apakah pernah bertemu.
"Pernah sekali dia (Harun Masiku) ke tempat saya (kantor KPU). Saya tidak ingat waktunya," jawab Arief melalui sidang video conference.
Jaksa pun membacakan BAP Arief bahwa pertemuannya dengan Harun terjadi pada September 2019. Kemudian, Arief hanya memastikan bahwa bertemu dengan Harun, setelah PDIP mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) untuk permohonan Harun menjadi anggota DPR.
Selanjutnya, Jaksa Ronald pun menanyakan apakah Harun datang ditemani seseorang atau dengan terdakwa Saeful Bahri.
"Tidak hafal pasti. Tapi dia datang dengan satu orang. Tidak tahu (apakah Saeful Bahri)," jawab Arief
Arief menjelaskan bahwa Harun datang tiba-tiba ke kantornya, tanpa membuat janji lebih dahulu.
Baca Juga: Hasto Sebut Pengalihan Suara ke Harun Masiku Disepakati Rapat Pleno Partai
"Kelihatannya tidak (atur jadwal). Seingat saya dia datang, saya tidak ada tamu yang lain, ya saya persilakan saja," kata Arief
Arief pun mengajak Harun untuk duduk di ruang tamu tempat kerjanya. Menurut Arief tak ada banyak pembahasan dilakukan bersama Harun Masiku.
"Ya, dia hanya menyampaikan intinya sudah ada surat PDIP terkait putusan judicial review Mahkamah Agung mohon bisa dijalankan," kata Arief.
Meski begitu, Arief mengaku menjawab bahwa KPU sudah sepakat tidak dapat mengganti mendiang Nazaruddin Kiemas dengan Harun Masiku, karena KPU berpatokan pada UU MD3 dan menetapkan caleg PDIP yang lain, Riezky Aprilia sebagai anggota DPR.
"Saya jelaskan bahwa KPU sudah bersikap terkait permohonan tersebut. Dan karena bertentangan dengan perundangan tidak bisa dilanjuti, tidak bisa dipenuhi," tutup Arief
Dalam kasus ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Uang suap itu berasal dari Harun Masiku.
Saeful Bahri diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Harta Kekayaan Hendrar Prihadi, Kader PDIP yang Dicopot dari Kepala LKPP
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Benteng Terakhir PDIP Runtuh! Prabowo Copot Hendrar Prihadi, Sinyal 'Sapu Bersih' Kabinet?
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'